JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pandemi virus corona (covid-19) yang massif mendorong perlunya pengalihan anggaran dalam APBN 2020 senilai Rp 62,3 triliun.
Demikian dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia mengatakan, pengalihan anggaran tersebut membutuhkan peeubahan dalam APBN 2020.
Sri Mulyani memastikan APBN 2020 akan berubah akibat situasi virus corona. Sebab, sejumlah asumsi makro juga telah bergeser dari proyeksi semula.
Namun, tegas Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo (Jokowi) nantinya yang akan memutuskan apakah perubahan ini dilakukan dalam bentuk Perpu atau UU baru.
Adapun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa keputusan soal kebijakan anggaran bukan menjadi kewenangan mereka, melainkan ranah kekuasaan dari pemerintah.
Dengan demikian, BPK menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mengalihkan anggaran di tengah kondisi pandemi corona atau Covid-19 saat ini kepada pemerintah.
“BPK tidak dalam posisi untuk membuat keputusan terkait kebijakan anggaran,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan antara BPK dan pemerintah. Pertemuan dihadiri Agung Firman Sampurna, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, dan anggota lainnya.
Sedangkan pemerintah diwakili oleh Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dalam pertemuan tersebut, BPK menyampaikan sejumlah penjelasan kepada pemerintah terkait pilihan kebijakan yang tersedia.
APBN Perubahan pun merupakan pilihan yang paling akuntabel dan konstitusional. BPK juga meminta Menteri Keuangan untuk menyampaikan stress test report terakhir, sebagai referensi pembahasan yang lebih detail antara BPK dengan Kemenkeu, BI dan OJK.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan yang dikutip, Minggu (22/3/2020), Inpres tersebut meminta kementerian/lembaga (K/L) mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol yang telah ditentukan.