JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah telah menetapkan pandemi virus corona atau COVID-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan status tersebut, menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, membuka pintu kerja sama dan bantuan internasional.
“Status ini juga memberikan bagi pintu kerjasama internasional dan bagi bantuan-bantuan kemanusiaan yang tentunya kita akan mengacu perundang-undangan yang kita miliki,” ujar Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Yuri mengatakan, penambahan kasus corona menjadi keprihatinan mendalam bagi negara.
Dirinya mengajak semua pihak untuk ikut andil dalam penanganan penyebaran virus corona ini.
“Penanggulangan bencana nasional dikoordinasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tutur Yurianto.
Dia juga mengajak sinergisitas antar lembaga dalam penanggulangan Covid-19. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan memainkan peran sebagai Kepala Gugus Tugas di daerahnya masing-masing.
“Dan memiliki wewenang menetapkan kebijakan di daerah masing-masing dan tentu memperhatikan kebijkan pusat,” pungkas Yurianto.