JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly bertekad hendak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Bersamaan itu, dia membantah tudingan yang menyebut bahwa ia akan membebaskan napi kourpsi dengan dalih pencegahan wabah corona.
“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” ucap Yasonna melalui keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).
Tudingan terhadap Yasonna tersebut muncul ketika Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan aturan ihwal pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna meminimalisir penyebaran virus Corona dan penyakit Covid-19.
Yasonna menegaskan bahwa napi yang berhak mendapat asimilasi dan integrasi adalah yang sudah menjalani masa 2/3 pidana untuk narapidana, dan 1/2 masa pidana untuk anak.
Mengenai napi korupsi, Yasonna tetap menyatakan bawa tidak seluruh napi korupsi akan dibebaskan.
Dia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurut dia, hanya napi korupsi mereka yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang akan bebas.
“Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas.”
Berdasarkan catatan data Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, napi korupsi yang usianya telah melebihi 60 tahun sebanyak 90 orang.
Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuan per 31 Desember 2020 tinggal 64 orang.
Dari ke-64 nama tersebut dua di antaranya mendapat sorotan publik, yakni mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan pengacara senior O.C. Kaligis.