PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Sabhara Polres Pekalongan melalui Unit Turjawali malam tadi berhasil mengamankan dan menyita puluhan botol miras dari rumah seorang warga berinisial SM (63) warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (20/4/2020).
Penyitaan puluhan botol miras tersebut berawal dari Unit Turjawali yang dipimpin Aiptu Sapto melaksanakan Patroli malam bersama 3 anggota Sat Sabhara dan 2 anggota Satreskrim dan Intelkam.
Di wilayah Kedungwuni untuk menghimbau sekaligus membubarkan kerumunan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Saat sedang patroli tersebut petugas mendapatkan informasi bahwa ada rumah seorang warga yang sering dijadikan tempat nongkrong. Dari Informasi tersebut petugas langsung menuju tempat yang di maksud.
Saat berada di dalam rumah SM petugas mendapati puluhan botol miras sebanyak 28 botol dari berbagai jenis merk.
Selanjutnya puluhan botol miras tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Selasa (21/4/2020) mengatakan kegiatan patroli malam yang dilakukan Unit Turjawali Sat Sabhara Polres Pekalongan rutin dilaksanakan setiap malamnya.
Tak hanya dari Sat Sabhara saja yang melaksanakan patroli malam, seluruh polsek jajaran juga serentak melaksanakan kegiatan patroli malam untuk mencegah aksi kejahatan sekaligus membubarkan kerumunan.
“Setiap petugas menjumpai kerumunan, petugas langsung menghimbau warga untuk membubarkan diri, hal tersebut guna untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. Edward