Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bupati Sragen Marah Dokumen Rapid Test Pasien Positif Covid-19 Asal Kedungupit Bocor dan Beredar Luas ke Publik. Pimpinan Laboratorium RSUD Langsung Diganti!

Foto hasil rapid test salah satu pasien PDP Corona asal Sragen Kota yang dinyatakan positif covid-19 dan beredar luas di publik. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta pegawai penanggungjawab laboratorium RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen untuk dicopot dari jabatannya.

Hal itu dilakukan menyusul beredarnya dokumen hasil rapid test dan rekam medik seorang pasien berstatus PDP (pasien dalam pengawasan) corona asal Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen.

Lembar rapid test pasien perempuan berinisial P berusia 47 tahun itu secara mengejutkan bocor dan beredar luas via media sosial Whatsapp (WA) sejak Sabtu (11/4/2020).

Beredarnya dokumen hasil rapid test yang identik dengan pasien PDP corona asal Kedungupit itu membuat Bupati Sragen marah besar sehingga meminta untuk melacak siapa pelaku pembocornya.

“Ya, dia (penanggungjawab laboratorium) diganti. Karena apapun alasannya, dokumen medical record adalah bagian dari kerahasiaan pasien. Tanpa ijin pasien, tidak boleh diberikan kepada siapapun. Penyebaran dokumen itu menyalahi etika dan tidak dibenarkan,” paparnya Senin (13/4/2020).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen itu menegaskan bocornya dokumen hasil rekam medik pasien itu melanggar kode etik kesehatan.

Hal itu juga tidak bisa dibenarkan karena dokumen tersebut bersifat rahasia. Atas kelalaian itu, pihaknya pun memandang sanksi harus diberikan kepada dokter penanggung jawab laboratorium.

“Hal itu nggak bisa dibenarkan dan melanggar etika kesehatan. Makanya pimpinan laboratorium harus bertanggungjawab,” terangnya.

Selain mengganti dokter penanggungjawab lab, Bupati juga memerintahkan agar pimpinan RSUD melacak siapa oknum yang mendokumentasikan dan menyebar dokumen itu.

“Masih diselidiki siapa yang menyebarkan. Tapi prinsipnya, harus ada punishment,” terangnya.

Tak hanya pimpinan lab, sanksi juga layak diberikan kepada seluruh petugas yang ada di laboratorium RSUD Sragen.Menurutnya sanksi itu bisa mulai dari sanksi teguran hingga sanksi tertulis.

Sanksi diperlukan sebagai bentuk pembinaan sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Seperti diberitakan, foto hasil rapid test itu beredar luas dan berantai via pesan WA dan ke grup-grup aplikasi media sosial di Sragen sejak, Sabtu (11/4/2020) siang.

Dari foto lembaran hasil rapid test itu, tertera dikeluarkan oleh RSUD Dr Soehadi Prijonegoro.

Di dalamnya mencantumkan nama dan alamat pasien berjenis kelamin perempuan berusia 49 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Sragen Kota.

Pada kesimpulan bagian bawah, menunjukkan tanda positif (+). Juga terpapar hasil rekam medik dan rapid test itu diterbitkan petang kemarin.

P sendiri akhirnya dinyatakan positif terpapar covid-19 setelah hasil tes swab yang dirilis hari ini, menunjukkan yang bersangkutan positif.

“Saya dapat dari share teman saya. Kami juga kaget katanya itu hasik rapid test salah satu pasien corona di Sragen Kota. Mudah-mudahan bisa sembuh. Kami khawatir Mas,” ujar Tatik, salah satu warga Sragen, Sabtu (11/4/2020).

Terpisah, Kades Kedungupit Kecamatan Sragen, Eko Hartadi membenarkan bahwa P adalah warganya dan berstatus PDP corona. Pihaknya mengaku kaget dengan beredarnya hasil rapid test milik P ke publik.

“Kemarin kami juga kaget, kok bisa beredar. Kami juga nggak tahu siapa yang mengedarkan. Ya kemarin begitu rapid test itu beredar, warga memang sempat panik dan bertanya-tanya,” ujarnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (12/4/2020) malam.

Terpisah, Direktur Utama RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Didik Haryanto mengatakan sejauh ini pihaknya masih melacak siapa oknum yang menyebarkan dokumen hasil rapid test itu.

Meski demikian, pihaknya sudah mengumpulkan semua karyawan yang ada di laboratorium RSUD Sragen untuk diberikan pembinaan agar kejadian itu tidak terulang lagi.

“Karena semua dokumen rumah sakit itu adalah rahasia yang tidak bisa dikeluarkan oleh siapapun. Kalaupun ada, sifatnya hanya pemberitahuan dan tidak boleh mendokumentasikan atau memfoto apalagi menyebarkan. Karena itu melanggar kode etik. Dokumen rumah sakit itu baru bisa dibuka kalau ada keperluan tertentu misalnya di pengadilan,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version