PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan siang kemarin berhasil menangkap dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kemarin sekira pukul 13.00 Wib.
Satu tersangka yang berhasil diamankan bernama Ahmad Casit Alias Cayek, 44 tahun seorang buruh jahit warga Desa Tosaran, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh korbannya yakni Faizah (33) warga Desa Tosaran, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kejadian yang menimpa Korban terjadi pada hari Minggu (26/1/2020) sekira pukul 02.30 WIB.
Diperkirakan tersangka masuk kedalam rumah lewat jendela dengan cara dicongkel. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan sebuah handphone dan laptop, diperkirakan korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan bahwa tersangka Ahmad Casit Alias Cayek ditangkap di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Redmi 4A dan 1 (satu) unit Laptop Merk DELL warna merah berada di bawah tempat tidur.
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan linggis.
“Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan,” tukasnya. Edward