Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bus AKAP dari Surabaya Berhenti Beroperasi, Menyusul Diberlakukannya PSBB

Terminal Bungurasih Surabaya/ tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bus Antar Kota Antar Provinsi AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari Surabaya resmi berhenti beroperasi.  Penghentian itu dilakukan menyusul diberlakukanbya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya.

PO Mira yang mengoperasikan bus AKAP Mira dan Eka mengumumkan tidak beroperasi hingga 12 Mei seiring pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya.

“Dengan catatan tidak ada perpanjangan waktu PSBB,” tulisnya dalam pengumuman yang diunggah di akun Mira Mania, Selasa (28/4/ 2020).

Masih di akun yang sama, admin mengunggah kondisi tengah malam di Terminal Purabaya Bungurasih, Surabaya. Terminal terlihat sepi, padahal biasanya selama 24 jam terminal tersebut tak pernah sepi aktivitas angkutan darat.

Pengumuman tidak beroperasinya bus AKAP karena berlakunya PSBB Surabaya Raya itu juga disampaikan oleh PO Sumber Group dan PO Restu.

Adapun dalam surat Kementerian Perhubungan yang ditujukan ke Perusahaan Otobus disebutkan larangan transportasi darat beroperasi berlaku 24 April s/d 31 Mei.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Provinsi Jawa Timur, Hanura Kelana menjelaskan, larangan transportasi darat berlaku untuk tujuan keluar masuk wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang ditetapkan terkait PSBB.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono mengatakan larangan operasional angkutan umum AKDP Trayek Asal Tujuan Wilayah PSBB di Jawa Timur berlaku sampai 11 Mei.

“Jangka waktu tersebut bisa diperpanjang,” ujarnya.

Exit mobile version