Beranda Daerah Wonogiri Camat M3sum Karangtengah Wonogiri Akhirnya Divonis 6 Bulan Penjara, Langsung Diterima Tanpa...

Camat M3sum Karangtengah Wonogiri Akhirnya Divonis 6 Bulan Penjara, Langsung Diterima Tanpa Ada Banding

Canat Karangtengah Wonogiri saat berada di Kejari Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat kasus Camat Karangtengah Wonogiri, Sunarto yang mengunggah video m3sum?.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri akhirnya memvonis camat tersebut enam bulan penjara. Putusan itu diterima tanpa ada upaya mengajukan banding.

“Sudah diputus tanggal 9 April kemarin, persidangan dengan teleconference,” kata anggota majelis hakim Ni Kadek Ayu Ismadewi, Senin (13/4/2020).
Sunarto dituntut enam bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda juta 250 juta rupiah subsider satu bulan penjara. Dia mengatakan bahwa terdakwa ataupun jaksa penuntut umum sama-sama menerima keputusan pengadilan.

JPU, tambah Kadek, menuntut terdakwa dari pasal 29 Undang-undang Pornografi. Dari fakta persidangan, terbukti bahwa Sunarto membuat konten pornografi. Dari keterangan terdakwa, dia mencoba menjajal hp baru, kemudian video disimpan oleh dia.

Baca Juga :  Jijik dan Bikin Kotor, Ulat Daun Jati Ganggu Pengguna Jalan di Wonogiri, Pengendara Putar Jalur Cari Alternatif

Dari keterangan terdakwa juga diketahui bahwa yang bersangkutan sudah merasa menghapus video pornonya. Namun, video tersebut malah terupload di status WA. Kemungkinan, karena hp tersebut masih baru, Sunarto belum paham betul mengoperasikan hp itu.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri Bagyo Mulyono mengatakan bahwa tuntutan awal kepada Sunarto adalah tujuh bulan penjara.
Ketika penyidikan, tambahnya, Kejaksaan Tinggi turut memantau dan dari Polda Jawa Tengah yang dipersangkakan adalah pasal tentang pornografi. Bagyo menuturkan bahwa pihaknya juga menerima hasil putusan hakim. Sunarto sendiri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonogiri. Aria