Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Hak Politik Romy Belum Dicabut, KPK Ajukan Kasasi

Mantan anggota DPR RI juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy, mengikuti sidang pembacaan vonis kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemberian keringanan hukuman untuk mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy oleh Majelis Hakim tingkat banding tidak memiliki pertimbangan yang cukup.

Oleh karena itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Ketua Umum PPP, Romy, sapaan akrab Romahurmuziy.

“JPU KPK pada hari Senin (28/4/2020) telah melakukan upaya hukum Kasasi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/4/2020).

Ali mengatakan, alasan KPK mengajukan kasasi ialah majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Dalam salah satu pertimbangan vonis banding, kata Ali, hakim menyatakan Rommy tak bisa dimintai tanggung jawab untuk penerimaan sejumlah orang.

“Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” kata Ali.

Selain itu, KPK menilai majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait vonis satu tahun untuk Rommy.

Terakhir, jaksa KPK mengajukan banding karena hakim belum mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik kepada Romahurmuziy.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Rommy merupakan terdakwa kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Exit mobile version