JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – DKI Jakarta telah lebih dulu menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibanding kota-kota lainnya.
Kebijakan itu ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan dan mulai diberlakukan
sejak 10 April 2020 sebagai upaya penanganan virus corona (Covid-19).
Kebijakan itu juga mengatur pembatasan transportasi umum. Bus misalnya, jumlah penumpangnya dikurangi 50 persen.
“Misalnya sebuah bus itu bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Kapasitas transportasi umum, dikatakan Anies, tidak diizinkan penuh terisi penumpang.
“Jadi kita tidak izinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Dibatasi jamnya dan dikurangi penumpang,” lanjutnya.
Yang jadi pertanyaan, adakah pembatasan masuk dan keluar Jakarta untuk kendaraan pribadi?
“Untuk kendaraan pribadi tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum,” kata Anies Baswedan.
Kendaraan pribadi, menurut dia, bisa berkegiatan seperti biasa.
Namun, ia memberi catatan agar orang yang beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, tetap memperhatikan physical distancing.
“Artinya jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi,” tegasnya.
Anies menyebut, PSBB tidak terlalu berbeda dengan kebijakan yang selama tiga pekan ke belakang diterapkan Pemprov DKI.
Misalnya, pembatasan transportasi umum, peniadaan kegiatan sekolah, perkantoran hingga larangan keramaian.
Bedanya, PSBB punya aturan hukum mengikat. Sehingga mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Jadi yang akan kita lakukan utamanya adalah pada komponen penegakkan. Karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat. Jadi kita berharap pembatasan nantinya ditaati,” pungkas Anies.