Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kabar Baik, 2 Pasien PDP Corona Sragen Dinyatakan Sembuh dan Hasil Rapid Tes Negatif. Ternyata Ini Kuncinya!

Tatag Prabawanto dan Hargiyanto. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua pasien dalam pengawasan (PDP) twrkait corona virus di Sragen dilaporkan sembuh dan diperbolehkan pulang.

Kedua pasien itu sebelumnya dirawat dan diisolasi di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen. Kabar kesembuhan dua pasien itu disampaikan Ketua Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sragen, Tatag Prabawanto, Rabu (1/4/2020).

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan memang ada dua PDP corona Sragen yang sudah berhasil sembuh. Keduanya berasal dari Sragen dan sebelumnya dirawat di ruang isolasi RSUD Sragen.

“Ada dua yang sembuh. Hari ini sudah dibolehkan pulang dan keluar dari ruang isolasi,” paparnya.

Keduanya dinyatakan sembuh dan hasil rapid test menunjukkan negatif covid-19. Menurut Tatag, keduanya bisa sembuh karena taat pada anjuran dan protokoler kesehatan yakni melakukan karantina diri selama 14 hari.

“Selama karantina, yang bersangkutan juga mendapat pengawasan ketat dari dokter. Termasuk asupan gizi yang baik sehingga mendukung percepatan kesembuhannya,” terangnya.

Lebih lanjut, Sekda Sragen itu menyampaikan hal itu membuktikan jika pasien corona baik PDP atau positif, bisa disembuhkan.

Asalkan yang bersangkutan mau menaati anjuran protokoler kesehatan yakni dengan karantina selama 14 hari serta mendapatkan penanganan yang baik.

“Yang terpenting apabila sudah ada gejala segera lapor atau periksa ke Puskesmas. Sehingga bisa secepatnya ditangani dan dilakukan karantina. Sepanjang mengikuti anjuran dan protokoler kesehatan, pasti akan sembuh. Itu kuncinya. Tapi kalau ngeyel nggak mau karantina mandiri, ya nanti risikonya bisa jadi lebih berat,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, Hargiyanto membenarkan bahwa dua pasien PDP corona di RSUD Sragen sudah dinyatakan sembuh.

“Iya ada dua orang. Semuanya PDP dan sudah berhasil sembuh,” tukasnya. Wardoyo

Exit mobile version