Beranda Umum Nasional Menyusul Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi Terapkan PSBB

Menyusul Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi Terapkan PSBB

Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh di Perbatasan Bekasi dan Jakarta di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). Pada operasi ini petugas mengawasi mobilitas kendaraan dari dan keluar wilayah Bekasi setelah adanya pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Provinsi Jawa Barat akhirnya mengikuti langkah DKI Jakarta dengan mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto sendiri sudah menyetujui permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk pemberlakuan PSBB tersebut.

Persetujuan pemberlakuan PSBB untuk Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, Sabtu (11/4/2020).

Yurianto mengatakan Kementerian Kesehatan dan tim sudah menyetujui status PSBB untuk Jawa Barat per hari ini.

“Sesuai permintaan Gubernur Jawa Barat, sudah (disetujui),” ujar Yuri lewat pesan singkat, Sabtu sore.

Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh di Perbatasan Bekasi dan Jakarta di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020).

Proposal pengajuan PSBB diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Gubernur Ridwan Kamil pada 8 April 2020.

Ridwan Kamil mengajukan status PSBB untuk 5 kabupaten/kota yakni; Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, ada beberapa kriteria daerah yang dapat mengajukan status PSBB.

Kriteria pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi dalam hal ini.

Dalam Pasal 4 dijelaskan lebih lanjut, bahwa kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Baca Juga :  Lolos dari Pemakzulan Warga, Bupati Pati Sudewo Kandas di Tangan KPK

Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi dinilai sudah memenuhi sejumlah kriteria tersebut sehingga disetujui untuk menyandang status PSBB.

Kota Bogor, misalnya, telah mengalokasikan anggaran Rp 348 miliar dari APBD Kota Bogor 2020 untuk penanganan wabah corona lewat PSBB.

Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, dari total anggaran tersebut, akan dialokasikan untuk penanganan COVID-19 Rp 309 miliar, untuk penanganan jaring pengaman sosial Rp 39 miliar, serta untuk penanganan dampak ekonomi Rp 3 miliar.

Anggaran Rp 309 miliar dialokasikan untuk sarana dan prasarana penanganan COVID-19, sedangkan Rp 39 miliar dan Rp 3 miliar untuk bantuan sosial melalui jaring pengaman sosial maupun warga miskin baru karena COVID-19.

Pemerintah Kota Bogor juga telah memiliki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yakni data penduduk miskin penerima bantuan program keluarga harapan (PKS), penerima bantuan beras untuk keluarga sejahtera (rastra) dan penerima bantuan lainnya dari keuangan negara.

“DTKS di Kota Bogor datanya sudah disusun oleh Dinas Sosial, yakni 71.000 KK,” kata Dedie, Sabtu siang.

Belum diketahui kapan PSBB untuk lima kabupaten/kota Jawa Barat itu mulai diberlakukan. Pemprov DKI Jakarta, misalnya, perlu waktu 2 hari untuk menyusun Peraturan Gubernur DKI nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta.

Baca Juga :  Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun

Namun Ridwan Kamil pernah mengatakan akan mengikuti apapun kebijakan DKI Jakarta dalam penerapan PSBB. Alasannya, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta sebab data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

“Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek,” katanya, 8 April 2020.

Oleh karena itu, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

“Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan,” kata Ridwan Kamil.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.