Beranda Umum Nasional MTI: Waspadai Mudik Besar-besaran Sebelum Larangan Berlaku

MTI: Waspadai Mudik Besar-besaran Sebelum Larangan Berlaku

Ilustrasi mudik Lebaran / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMAREWS.COM –
Preaiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik, yang akan resmi berlaku Jumat (24/4/2020).

Akan tetapi, yang perlu diwaspadai oleh pemerintah adalah kemungkinan terjadinya gelombang mudik besar-besaran di jeda waktu sebelum pemberlakuan, Rabu (22/4/2020) dan Kamis (23/4/2020)

Hal itu dikatakan oleh Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.

Dia mengingatkan, pergerakan masyarakat skala besar itu sangat dimungkinkan terjadi sebelum aturan pelarangan mudik resmi diberlakukan.

“Menjelang larangan mudik 24 April, perlu diwaspadai mudik awal atau eksodus besar-besaran, bisa menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam,” ujar Djoko, Rabu (22/4/2020).

Djoko mengatakan fenomena itu mungkin terjadi lantaran saat ini pemerintah belum memberlakukan pembatasan jumlah penumpang bagi kendaraan ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Adapun, kata dia, pembatasan jumlah penumpang hanya berlaku di dalam zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga :  Diduga Microsleep, Xpander Hantam Truk Mogok di Tol Pemalang, Balita Meninggal

Selain itu, Djoko mengingatkan pemerintah untuk tidak saja mengawasi kemungkinan adanya gelombang mudik lebih awal dari Jabodetabek. Namun juga kota-kota besar lainnya.

“Karena pembatasan larangan mudik tidak hanya dilakukan dari Jakarta ke daerah lain,” ujar Djoko.

Di sisi lain, agar kebijakan ini efektif menekan persebaran virus corona, Djoko berharap dalam penerapannya nanti, pelarangan mudik diberlakukan pula di wilayah aglomerasi. Sebab, ia memandang mobilisasi masyarakat di wilayah aglomerasi saat ini masih cukup tinggi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah melarang mudik saat Lebaran nanti. Aturan itu merupakan keputusan yang diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap imbauan mudik.

Dari evaluasi yang dilakukan, Kementerian Perhubungan mencatat masih ada sekitar 24 persen warga yang bersikeras mudik. Adapun Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan itu berlaku efektif terhitung hari Jumat (24/4/2020).

Baca Juga :  Dasco, Zulhas, dan Cak Imin Sambangi Rumah Bahlil di Tengah Isu Pilkada DPRD, Ada Apa?

“Akan ada sanksi-sanksinya, tapi penerapannya akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.