Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Nekat Nongkrong Saat Darurat Corona, 16 Warga Jakarta Ini Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi menyampaikan imbauan kepada warga untuk tidak berkerumun di sekitar Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020), untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kepolisian benar-benar tegas menerapkan hukum bagi pelanggar instruksi social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Salah satu buktinya sebanyak 16 orang warga langsung ditetapkan sebagai tersangka karena tak mematuhi instruksi tersebut.

Polisi sebelumnya sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali agar mereka membubarkan diri, namun tidak diindahkan oleh para tersangka. 

“Iya (kami tetapkan sebagai tersangka), tapi nggak ditahan, cuma diproses karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi Tempo, Sabtu (4/4/2020).

Meskipun tidak ditahan, Yusri mengatakan para tersangka sebelumnya sempat dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendataan.

Di sana mereka juga diberikan edukasi mengenai pentingnya social distancing saat pandemi corona. 

Mengenai kronologi penangkapan para tersangka, Yusri mengatakan berawal dari patroli gabungan yang diadakan Polda Metro Jaya dan TNI pada Jumat (3/4/2020) malam.


Aparat menyisir lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong masyarakat di Jalan Bendungan Hilir hingga ke Jalan Sabang, Jakarta Pusat. 

Di kedua tempat tersebut, polisi menemukan segerombolan anak muda yang masih nongkrong di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Polisi pun mengimbau para pemuda itu untuk pulang. 

“Setelah dilakukan himbauan tiga kali, namun tetap tidak diindahkan,” kata Yusri. 

Melihat sikap bandel tersebut, polisi memutuskan untuk menangkap 11 orang di Bendungan Hilir dan tujuh orang di Sabang dan membawa ke Polda Metro Jaya.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. 

Pasal dalam UU yang digunakan saat masa darurat corona tersebut berbunyi: barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.



Exit mobile version