Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pandemi Virus Corona, Yasonna Usul Napi Koruptor di Atas 60 Tahun Dibebaskan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun mendapat keuntungan dari pandemi virus corona ini.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, terpidana korupsi, dapat dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

“Jumlahnya ada 300 orang,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Yasonna Laoly
mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan.

Pasalnya, kata dia, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.

Yasonna menuturkan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.

“Bagaimana merevisi PP Nomor 99 tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu ( 1/4/2020).

Yasonna menjelaskan kriteria pertama adalah narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya.

“Kami perkirakan per hari ini (berjumlah) 15.482 orang,” ucapnya.

Sementara kriteria ketiga, kata Yasonna, diberikan untuk narapidana khusus dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah.

Mereka bisa bebas jika sudah menjalankan dua pertiga masa tahanannya. Jumlah terpidana khusus ini 1.457 orang.

Terakhir, menurut Yasonna, revisi PP 99 tahun 2012 bisa menyasar untuk membebaskan terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang.

“Jadi kami akan laporkan ini di ratas (rapat terbatas) dan minta persetujuan presiden agar kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan,” tuturnya.

Exit mobile version