Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pemkot Solo Larang PNS Mudik, Nekat Mudik Diyakini Tak Dapat Nikmati Masa Mudiknya, Ini Sebabnya

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Tempo.co/Subekti

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkot Solo melarang aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mudik pada lebaran 2020 ini. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani menuturkan, surat larangan mudik bagi ASN Pemkot Solo akan dibuat menjelang Bulan Ramadhan 2020.

“Sesuai dengan kebijakan dari pusat, ASN dilaranh mudik. Termasuk untuk waktu cuti nanti diatur juga,” paparnya, Selasa (14/4/2020).

Ahyani menambahkan, bagi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi Corona ini, diyakini juga tidak akan dapat menikmati waktu mudiknya. Pasalnya, mereka berasal dari Solo yang dinyatakan sebagai zona merah virus Corona.

“Dan mereka akan dikarantina selama 14 hari juga di daerah tujuan mudik karena dari Solo yang notabene statusnya zona merah. Begitupula saat kembali dari kampung halaman, mereka akan kembali dikarantina oleh Pemkot Solo di Graha Wisata Niaga. Jadi waktunya habis untuk karantina saja,” papar Ahyani.

Diakui Ahyani, pihaknya belum bisa mengatur soal larangan mudik bagi warga di luar ASN. Namun Pemkot Solo akan berusaha semaksimal mungkin untuk tetap mencegah masyarakat mudik saat lebaran 2020.

“Kalau nanti sampai Mei akhir masih naik tren PDP dan ODP ya tetap dilarang mudik. Kalau trennya turun, nanti dikaji lagi peraturannya,” tukas Ahyani.

Sementara itu, data dari DKK Solo per tanggal 13 April 2020 pukul 12.00 WIB, sebanyak lima warga Solo positif terpapar virus Corona. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya masih menjalani rawat inap dan satu lainnya sudah sembuh dan dua meninggal dunia. Sedangkan angka PDP sebanyak 62 orang terdiri dari 17 orang masih dirawat inap, 33 orang sembuh dan 12 orang meninggal dunia. Sementara jumlah ODP sebanyak 367 orang. 124 orang diantaranya masih dalam pemantauan dan 243 orang selesai pemantauan. Prihatsari

Exit mobile version