Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pengamat: PSBB Diterapkan, Polisi Bisa Bubarkan Rapat DPR Bisa Dibubarkan dengan Alasan PSBB

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Seiring dengan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, maka pemerintah dan polisi dapat melarang DPR melakukan rapat pembahasan rancangan Undang-undang di tengah wabah virus Corona.

Demikian dikatakan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari


Menurut Pusako, aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa jadi alasan pemerintah.

“Kalau sinkron dan konsekuen dengan PSBB, mestinya itu dilakukan, dilarang itu DPR,” kata Feri saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Menurut Feri pelarangan itu bisa dilakukan karena RUU yang akan dibahas DPR tidak punya manfaat langsung terhadap kondisi masyarakat yang terdampak penyebaran virus Corona.

Sejumlah RUU yang tengah dikebut pembahasannya oleh DPR di antaranya RUU Omnibus Law dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Serikat buruh menilai DPR memanfaatkan situasi darurat Corona untuk menggolkan RUU Omnibus Law yang mereka tolak.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bahkan mengancam akan melakukan demo, meski ada wabah Corona.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga meminta Presiden Joko Widodo dan DPR menunda pembahasan RUU KUHP. Komnas HAM menilai ada sejumlah pasal bermasalah dalam rancangan UU tersebut.

“Mereka malah memanfaatkan kondisi dan keadaan untuk menjalankan kepentingan membahas paket UU yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan masyarakat di tengah bencana,” kata dia.



Exit mobile version