Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Perampokan Rumah Bergeser ke Perampokan Minimarket di Masa Corona, Ini Kata Polisi

sejumlah peralatan elektronik di sekolah digasak pencuri

Ilustrasi seorang pencuri menggasak peralatan elektronik di SD 2 Panjangrejo | joglosemarnews.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seiring dengan pandemi corona, ada tren pergeseran aksi kriminalitas. Yang tadinya perampokan rumah, bergeser menjadi perampokan minimarket (ruko).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus. Dia mengatakan, wabah Corona mengubah modus kriminalitas di Jakarta.

Salah satu yang terjadi saat ini ialah perubahan aksi kriminalitas dari perampokan rumah bergeser menjadi perampokan minimarket atau ruko.

Menurut Yusri, data perampokan minimarket Maret 2020 dibandingkan dengan data Maret 2019 terlihat ada peningkatan pada kasus perampokan minimarket.

“Terjadi pergeseran kriminalitas. Sekarang sudah jarang (kriminalitas) membongkar rumah karena masyarakat sudah di rumah saja,” ujar Yusri dalam konferensi pers online, Senin (20/4/2020).

Tak cuma terjadi peningkatan pada modus perampokan minimarket, Yusri mengatakan, modus kriminalitas penipuan, pencurian motor, dan penyebaran hoaks juga lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

Hal ini, menurut Yusri, terjadi karena wabah Corona yang melanda Indonesia.

“Kami akan menindak tegas dan terukur para pelaku yang resahkan masyarakat. Termasuk penyebar berita bohong, kami akan patroli, ungkap, dan proses,” kata Yusri.

Salah satu aksi perampokan minimarket yang terjadi saat wabah Corona dilakukan oleh satu komplotan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Kepada polisi, komplotan ini mengaku sudah melakukan pencurian minimarket saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di masa pemberlakuan PSBB, Yusri menuturkan, memang banyak minimarket yang tutup lebih awal. Selain itu kondisi jalanan yang sepi akibat PSBB juga dimanfaatkan komplotan ini untuk membobol minimarket.

Adapun modus para pelaku, yakni dengan mencari minimarket yang sudah sepi pada dini hari. Dengan menggunakan mobil, para pelaku akan berpura-pura parkir kendaraan di depan toko dan segera memotong gembok minimarket.

Sampai saat ini, polisi baru menangkap dua anggota komplotan yang berinisial HSS dan SN. Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Para pelaku perampokan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara 7 tahun.

Exit mobile version