Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Presiden Jokowi Minta Menkeu Sri Mulyani Kaji Ulang Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS

Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mengkaji ulang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR.

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani pada Senin, 6 April 2020.

Dalam rapat ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa virus corona atau Covid-19 yang saat ini terjadi berdampak pada keuangan negara. Defisit anggaran diperkirakan naik hingga 5,07 persen PDB menjadi Rp 853 triliun, dari asumsi APBN 2020 yang hanya 1,76 persen atau sebesar Rp 307,2 triliun.

Situasi ini terjadi karena belanja pemerintah meningkat, sementara pendapatan negara berkurang. Menurut Sri Mulyani, pendapatan negara hanya akan minus 10 persen atau 78,9 persen saja dari target APBN 2020.

Penerimaan negara turun karena saat ini pemerintah memberikan sejumlah stimulus pajak bagi dunia usaha agar tetap bertahan di tengah kondisi saat ini. Sehingga, penerimaan perpajakan tumbuh diperkirakan tumbuh minus 5,4 persen, penerimaan bea cukai tumbuh minus 2,2 persen.

Sementara, belanja negara naik 102,9 persen dari pagu APBN. Sebab, pemerintah telah menyiapkan anggaran baru untuk penanganan Covid-19. Di antaranya belanja kesehatan Rp 75 triliun hingga belanja jaring pengaman sosial Rp 110 triliun.

Exit mobile version