Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Semarang Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Bukan PSBB, Ini Rambu-rambunya

Hendi Berlakukan Penutupan Jalan Protokol di Kota Semarang / tempo.co

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM
Berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemkot semarang memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai Senin (27/4/2020).

Kebijakan itu diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan di kota itu. 

Pemberlakuan PKM itu ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang.

 Wali Kota Semarang, Hendar Prihadi
menjelaskan bahwa aturan PKM berbeda dengan PSBB. Menurut dia, PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat. 

“Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur – sedulur PKL maupun tempat usaha. Nantinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal ini, serta Tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI – POLRI dan Pemkot juga kita turunkan,” kata Hendi, Minggu ( 26/4/ 2020).

Hendar merinci beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah, antara lain penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

Adapun penghentian kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing – masing, menggunakan media yang paling efektif. 

“Sedangkan terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan atau fatwa lembaga ataupun tokoh agama,” tambahnya.

Pemkot Semarang juga akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM.

Sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, namun dibatasi jam operasionalnya, yakni dari pukul 14.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB saja.

“Tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, sementara di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away. Dan secara khusus ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala,” Hendar menjelaskan.

Adapun untuk moda transportasi umum, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.

Juga dikecualikan untuk angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya), angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan keterliban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/POLRI) untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.

“Moda transportasi umum dan moda transportasi wajib membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen kapasitas angkutan, pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek, dan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang,” ujarnya.

Exit mobile version