Beranda Umum Nasional Tak Mau Indahkan Peringatan Polisi, 16 Warga Jakarta yang Nongkrong Saat Darurat...

Tak Mau Indahkan Peringatan Polisi, 16 Warga Jakarta yang Nongkrong Saat Darurat Corona Jadi Tersangka

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang warga Jakarta sebagai karena tak mematuhi instruksi social distancing untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Polisi sebelumnya sudah memberikan peringatan sebanyak 3 kali agar mereka membubarkan diri, namun tak diindahkan oleh para tersangka.

“Iya (kami tetapkan sebagai tersangka), tapi nggak ditahan, cuma diproses karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 April 2020.

Meskipun tidak ditahan, Yusri mengatakan para tersangka sebelumnya sempat dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendataan. Di sana mereka juga diberikan edukasi mengenai pentingnya social distancing saat pandemi corona.

Mengenai kronologi penangkapan para tersangka, Yusri mengatakan berawal dari patroli gabungan yang diadakan Polda Metro Jaya dan TNI pada Jumat malam, 3 April 2020. Aparat menyisir lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong masyarakat di Jalan Bendungan Hilir hingga ke Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  DPR Diminta Tak Bermanufer Atas Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

Di kedua tempat tersebut, polisi menemukan segerombolan anak muda yang masih nongkrong di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Polisi pun mengimbau para pemuda itu untuk pulang.

“Setelah dilakukan himbauan 3 kali, namun tetap tidak diindahkan,” kata Yusri.

Melihat sikap bandel tersebut, polisi memutuskan untuk menangkap 11 orang di Bendungan Hilir dan 7 orang di Sabang dan membawa ke Polda Metro Jaya. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.

Pasal dalam UU yang digunakan saat masa darurat corona tersebut berbunyi: barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.

Baca Juga :  Jokowi Tak Hadiri Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP:  Takut Ketemu Anies dan Ahok

www.tempo.co