Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tegas, Pemkab Karanganyar Terbitkan SKB Ibadah Tarawih, Sahur Hingga Buka Puasa Tetap di Rumah Masing-masing. Ibadah di Masjid Juga Tak Dilarang, Tapi…

Ilustrasi Pelaksanaan Salat Tarawih di Pondok Pesantren Al-Quraniyah, di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Kamis (23/4/2020). (Tribunjabar/Istimewa)

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengeluarkan surat keputusan bersama ulama dan umaro di Karanganyar tentang pelaksanaan ibadah bulan ramadhan 1441 H di tengah pandemi covid-19.

Surat edaran tersebut di antaranya menyebutkan umat islam di Karanganyar saat bulan ramadhan 1441 H agar menjalankan ibadah puasa berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

Yakni bahwa sahur, buka puasa, salat wajib, salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Selain itu, jika ada seseorang, kelompok atau komunitas yang menghendaki masjid atau mushalanya tetap menyelenggarakan ibadah di tengah covid-19 ini, harus mendapatkan izin dari Bupati Karanganyar.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengungkapkan kaitannya permohonan izin penyelenggaraan salat tarawih, tidak ada larangan beribadah di masjid.

Namun imbauan dari MUI dan pemerintah, masyarakat diminta beribadah di rumah saja saat pandemi virus corona.

Menurutnya surat edaran bersama untuk ibadah di rumah itu dibuat sebagai tindaklanjut penerapan kebijakan pemerintah terkait protokoler kesehatan di tengah pandemi covid-19 saat ini.

“Saya tugaskan tim untuk mengecek kesiapan masjid. Kan harus menerapkan protokoler kesehatan (covid-19). Dan yang paling berat itu pertanggungjawabannya,” paparnya.

Ia justru mengingatkan jika ada penularan di lokasi tempat ibadah, siapa nanti yang akan bertanggungjawab. Karenanya, ia meminta masyarakat memahami dan memaklumi hal itu.

“Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penularan. Kalau ada dan harus diisolasi wilayah terdampak, siapa yang membiayai,” paparnya. Wardoyo

Exit mobile version