PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan melalui anggota Sat Res Narkobanya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni penjual dan pembeli obat atau pil berlogo “Y”, Sabtu kemarin sekira pukul 17.15 Wib.
Adapun identitas kedua tersangka yakni AF Alias Gopi (30) warga Desa Kandangserang, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan dalam hal ini sebagai pembeli dan AEP Alias Sireng (26) warga Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan diamankan polisi karena diduga sebagai pengedar.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Senin pagi tadi membenarkan terkait penangkapan kedua tersangka tersebut.
Dikatakannya bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari kecurigaan anggota Sat Res Narkoba yang tengah melaksanakan kegiatan penyelidikan.
Saat itu petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang tidak wajar dan tanpa plat nomor.
Karena curiga kemudian petugas menghentikan pengendara tersebut dan di ketahui pengendara tersebut bernama AF Alias Gopi dari indentitas yang dibawanya.
Pada saat petugas memeriksa dan memerintahkan untuk mengeluarkan barang-barang yang dibawanya.
Tersangka mengeluarkan 2 paket obat berlogo “Y” terbungkus plastik es yang diikat di ujungnya tiap paket isi 3 butir dari saku kanannya.
Setelah dimintai keterangan di ketahui bahwa 2 paket obat berlogo “Y” ia dapat setelah membeli dari AEP Alias Sireng seharga Rp. 20.000,- dan saat itu juga Tersangka AF Alias Goni diamankan.
Berbekal informasi tersebut Petugas langsung memburu Tersangka AEP Alias Sireng. Dan saat berada di tepi jalan Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan petugas bisa menangkap dan mengamankan tersangka AEP Alias Sireng.
Guna untuk pemeriksaan lebih lanjut Tersangka AEP Alias Sireng berikut barangbukti berupa 2 (Dua) paket obat atau pil berlogo “Y” terbungkus platik klip transparan tiap paket isi 250 butir ( jumlah semua = 500 butir ) di dalam plastic kresek merah, 5 (lima) paket obat berlogo “Y” terbungkus plastik es yang diikat di ujungnya tiap paket isi 3 butir, uang tunai Rp. 865.000,-, 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy S dan 2 (Dua) paket obat berlogo “Y” terbungkus plastik es yang diikat di ujungnya tiap paket isi 3 butir.
“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan dari petugas Sat Res Narkoba Polres Pekalongan, dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 197 subsider pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu liliar lima ratus juta rupiah),” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. JSnews