Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terkuak, Misteri Kematian Pria dan Wanita Tanpa Busana di Banyuanyar Solo, Ternyata Dibunuh dengan Jus Beracun

Tersangka pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (09/04/2020) digelandang ke Mapolres Surakarta, Rabu (15/4/2020). Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri ditemukannya dua mayat tanpa busana di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (09/04/2020) akhirnya terbongkar. Kedua korban yakni laki-laki bernama Sunarno (49) warga Ciledug, Tangerang, dan perempuan bernama Triyani (36) warga Ngadirojo, Wonogiri, merupakan korban pembunuhan.

Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Anjar Waskito menjelaskan pelaku berinisial G. Pelaku merupakan teman dekat Sunarno bernisial G yang tinggal di daerah Gilingan, Banjarsari.

“Kita tetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan indikasi bahwa tersangka berada di tempat kejadian perkara. Tersangka membunuh korban dengan cara meracuni minuman,” kata Purbo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai kepada awak media di Mapolresta Surakarta.

Purbo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dan korban Sunarno awalnya akan bertransaksi pembelian tanah di daerah Boyolali. Sunarno sendiri sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 725 juta.

Tersangka lantas datang ke kontrakan Sunarno dan meminta Triyani untuk membuatkan minuman jus. Namun tanpa diketahui kedua korban, bahan-bahan tersebut sudah dicampur dengan racun tikus.

Kedua korban yang tak mengetahui jika jus sudah diracun akhirnya meminunya. Tak pelak, kedua korban akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian.

“Setelah melancarkan aksinya, tersangka yang hendak meninggalkan lokasi dipergoki saksi dan dikejar namun tidak dapat. Setelah itu kita kembangkan dan dapatkan identitas sebelum akhirnya kita tangkap saat menuju bandara,” tegas Purbo.

“Jadi tersangka ini rencananya ingin menguasai uang korban laki-laki. Namun karena di tempat ada si perempuan akhirnya untuk menghilangkan jejak juga menjadi sasaran,” tambah dia.

Purbo menambahkan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati. Prabowo

Exit mobile version