Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Update Terbaru Corona Karanganyar, 4 Warga Meninggal Dunia, 3 Positif, 176 ODP, dan 22 PDP. Bupati Resmi Tetapkan KLB

Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat menggelar konferensi pers covid-19. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus corona virus di Karanganyar Selasa (14/4/2020) memasuki fase kulminasi.

Pemkab resmi menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) menyusul tiga kasus positif covid-19, dan empat meninggal dunia baik berstatus PDP maupun positif.

Berdasarkan data yang dilansir dari website resmi penanganan covid-19 Karanganyar di laman covid19.karanganyarkab.go.id. hingga Selasa (14/4/2020) malam, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) bertambah 20 orang dan jumlah total 176 orang.

Namun bersamaan itu ada 770 ODP yang dinyatakan lulus pemantauan 14 hari.

Sementara, jumlah pasien PDP hari ini juga ada 3 penambahan kasus baru. Jumlah PDP yang dirawat tercatat sebanyak 17 orang dengan tiga meninggal dunia.

Dari total komulatif 31 PDP, 17 pasien di antaranya dinyatakan berhasil sembuh, 13 masih dirawat dan 1 meninggal dunia.

Sehingga sejauh ini total sudah ada 4 warga Karanganyar yang meninggal dunia. Tiga orang berstatus PDP sedang satu meninggal berstatus sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam konferensi persnya kemarin menyatakan sudah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) virus corona (Covid-19).

Adanya tiga warga positif covid-19 menjadi alasan Bupati akhirnya mencabut status kegawatdaruratan dan mengalihkan dengan menaikkan status menjadi KLB.

Hal itu disampaikan Bupati Juliyatmono, usai mengikuti Musrenbangkab, di ruang SIC Diskominfo, Selasa (14/04/2020).

“Sejak awal kita dengan status kedaruratan. Dari aspek kesehatan, status KLB ditetapkan jika ada warga yang dinyatakan positif. Oleh karena itu, dari aspek kesehatannya, maka kita naikkan statusnya menjadi KLB,” papar bupati, Selasa (14/04/2020).

Menurut bupati, wabah virus corona ini merupakan bencana nonalam. Presiden telah mengeluarkan keputusan presiden yang menuatakan pandemi covis-19 masuk kategori bencana nasional non alam.

Secara kelembagaan, penetapan status KLB, lebih kepada faktor pembiyaan dan keleluasaan untuk membiayai.

“Payung hukum sekarang adalah Kepres tentang bencana nasional non alam. Kelembagaan status KLB ini lebih kepada faktor pembiyaan, keleluasaan untuk membiayai. Anggaran pemerintah, regulasinya jelas, maka ada perintah pergeseran yang bisa digunakan untuk membiayai KLB ini,” jelasnya.

Sejauh ini, sudah ada tiga kasus warga positif covid-19 dan 2 meninggal dunia di Karanganyar. Dari dua yang meninggal dunia, satu berstatus PDP dan satunya positif covid-19Wardoyo

Exit mobile version