SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 1.771 napi di seluruh wilayah Jateng dibebaskan dari program asimilasi. Hal ini mengundang keresahan warga di tengah upaya melawan pandemi corona.
Polda Jawa Tengah pun menyatakan akan menindak tegas para pelaku kejahatan, termasuk napi asimilasi yang baru dilepaskan karena situasi wabah virus Corona atau Covid–19.
Bahkan, polisi akan melumpuhkan dengan tembakan terhadap pelaku tindak kejahatan yang membahayakan atau menyakiti masyarakat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Mewakili Kapolda, ia mengatakan berdasarkan data, narapidana asimilasi di wilayah Jateng berjumlah 1.771 orang yang sudah kembali ke tengah masyarakat.
Dari 1.771 orang tersebut, 9 diantaranya harus ditangkap lagi lantaran melakukan tindak kejahatan di beberapa Polres di Jateng.
Sembikan napi kambuhan itu di antaranya ditangkap di Polrestabes Semarang, Polres Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, Banyumas, dan Surakarta, Solo.
“Dari 1.771 orang, 9 diantaranya sudah ditahan lantaran melakukan tindak kejahatan lagi,” ujarnya Kombes Pol Iskandar, kemarin.
Menurut Kabidhumas Polda Jateng, kasus yang dilakukan antara lain pencurian sepeda motor, percobaan pencurian, pencurian dengan pemberatan.
Lalu penggelapan atau penipuan, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan berat dan pencabulan anak dibawah umur.
Upaya yang dilakukan Polda Jateng dan jajaran adalah mengawasi keberadaan dan kegiatan yang dilakukan para napi asimilasi yang berkoordinasi dengan Lapas, Kades, kelurahan, RT dan RW melalui para Bhabinkamtibmas.
“Apabila mereka berulah lagi, maka Polda Jateng akan melakukan tindakan tegas. Bahkan bila sudah meresahkan dan menyakiti masyarakat kita tidak segan–segan lakukan tembak lumpuhkan pelaku, namun tetap sesuai dengan SOP, ” pungkas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Wardoyo