Beranda Daerah Solo Antisipasi Pemerasan Saat COD, Polisi Minta Penjual Kirim Barang Sesuai Alamat Rumah

Antisipasi Pemerasan Saat COD, Polisi Minta Penjual Kirim Barang Sesuai Alamat Rumah

Ilustrasi. Pexels

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejadian pemerasan saat COD jual beli barang di kawasan Sondakan, Laweyan, beberapa waktu lalu disikapi serius aparat kepolisian. Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono menyebut aksi pemerasan di jalan saat transaksi pembelian bukan modus baru.

Dia memaparkan, para pelaku sengaja merencanakan COD di jalan raya. Hal itu membuat transaksi rawan terjadi tindak kriminal.

“Saya imbau kalau COD penyerahan agar diserahkan ke rumah sesuai alamat. Atau sesuai KTP si pembeli,” kata Ari, Senin (18/05/20).

“Jangan mau transaksi tidak sesuai alamat tinggal. Lebih lagi di jalan umum atau tempat keramaian. Itu cukup rawan terjadi tindak kejahatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Laweyan mengamankan pemuda bernama Narendra Aji Pratama (19). Pemuda yang keseharian bekerja di pabrik es batu warga Mojosongo, Jebres itu diketahui melakukan tindakan perampasan dan pengancaman saat jual beli handphone dengan korban bernama Rian Aryanto (21) warga Carikan, Juwiring, Klaten.

Baca Juga :  Dukungan Makin Deras Mengalir, Kali Ini Tokoh Katolik se-Serengan Deklarasi Dukung Respati-Astrid

Lantas keduanya sepakat bertemu atau COD di kawasan Kabangan, Laweyan. Korban kemudian menyerahkan hanphone tersebut kepada korban.

Alih-alih membayar, pelaku malah mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan pisau dapur saat hendak memfoto proses penyerahan barang. Setelah itu pelaku melarikan diri dan korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Akibat ulahnya itu, pelaku bakal dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Prabowo