Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Belanja di Era New Normal Perlu Ikuti Protokol Ini

Ilustrasi memakai masker saat pandemi virus corona. Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan adanya new normal dengan tatantan baru dalam kehidupan keseharian, termasuk aktivitas belanja.
Dalam hal belanja di era new normal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang terkait dengan protokol kesehatan.
Untuk itulah, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan tersebut pada 20 Mei 2020.
Protokol itu ditujukan kepada Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik). Apalagi saat kita diklaim memasuki era new normal.
“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Terawan, dikutip dari situs resmi Kemenkes.
Pada pelaksanaannya, hal-hal yang harus dilakukan oleh konsumen atau pembeli saat belanja adalah sebagai berikut:

1. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik.

2. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

3. Hindari menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut.

4. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

Exit mobile version