Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Belum Capai 50 Persen, Jokowi Minta Prosedur Pembagian Bantuan Terdampak Covid-19 Dibuat Sesederhana Mungkin

Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   Presiden Joko Wisdodo (Jokowi) meminta agar prosedur pemberian bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 dibuat sesederhana mungkin.

Pasalnya, Jokowi melihat selama ini ada beberapa kendala yang menghambat dalam penyaluran bantuan tersebut.

Kendala pertama, kata Jokowi, prosedur di lapangan yang berbelit-belit. Padahal menuutnya, saat ini situasi dalam keadaan tidak normal atau extra-ordinary.

“Oleh karena itu, saya minta aturan dibuat sesederhana mungkin tanpa mengurangi akuntabilitas,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas dari Istana Merdeka via telekonferensi, Selasa (19/5/2020).

Kendala kedua, data keluarga penerima manfaat yang tidak sinkron antara pusat dan daerah.

“Maka dari itu, saya minta libatkan RT/RW dan desa. Buat mekanisme yang lebih terbuka dan transparan sehingga semuanya bisa segera disalurkan. Baik itu BLT Dana Desa, Bansos Tunai. Saya kira ini ditunggu masyarakat,” ujar Jokowi.

Bantuan tunai dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah bagi warga terdampak Covid-19.

Adapun besaran bantuan yakni Rp 600.000 per bulan untuk setiap kepala keluarga selama tiga bulan berturut-turut. Besaran yang sama untuk BLT Dana Desa selama tiga bulan berturut-turut.

Sampai saat ini, penyaluran dua jenis bantuan tersebut belum sampai separuh dari yang ditargetkan.

Exit mobile version