JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ceramah Provokasi, Sudah Keluar Bui, Bahar Bin Smith Masuk Lagi

Habib Bahar bin Smith dikawal saat akan memasuki ruang sidang, Kamis (13/6/2019). (daniel damanik/tribun jabar)
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Dianggap telah melanggar syarat khusus asimilasi, maka program asimilasi yang diterima oleh Bahar Bin Smith, terpidsna kasus penganiayaan remaja, dicabut lagi.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.

Reynhard mengatakan, yang bersangkutan melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat, antara lain menghadiri acara dan memberikan ceramah yang provokatif.

“Yang bersangkutan dinilai telah menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah,” kata Reynhard saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Reynhard mengatakan selama ini narapidana yang bebas melalui program asimilasi selalu mendapat pengawasan dari petugas Lapas.

Jika setelah bebas terpidana kembali berulah, maka sesuai Pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat khusus asimilasi, hak asimilasi Bahar dapat kembali dicabut dan akan dikembalikan ke dalam Lapas hingga masa tahanan habis.

Selain melakukan ceramah yang bersifat provokatif, Reynhard mengatakan, Bahar bin Smith juga melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

“Melanggar aturan PSBB dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam ceramahnya,” tutur Reynhard.

Sebelumnya, Bahar bin Smith dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong lewat program asimilasi, Sabtu (16/5/2020).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar bin Smith masuk dalam program asimilasi.

Bahar mendapat asimilasi karena sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Adapun hukuman bagi pentolan salah satu ormas Islam ini atas kasus penganiayaan adalah tiga tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com