JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Coreng Nama Baik Kampus, Forum Alumni Dukung Mendikbud Pecat Rektor UNJ

Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Rektor UNJ Jakarta, Dr Komarudin berbuntut tuntutan pemecatan terhadap dirinya.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Forum Alumni Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang mendukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memecat Rektor UNJ Komarudin.

Pemecatan dinilai perlu dilakukan apabila Komarudin terbukti memberikan gratifikasi kepada pejabat Kemendikbud.

“Forluni UNJ mendukung sikap tegas Kemendikbud kepada Rektor UNJ dan jajarannya apabila ada bukti keterlibatan dan bersalah dalam kasus ini,” kata Juru Bicara Forluni UNJ, Ide Bagus Arief Setiawan lewat siaran pers, Jumat (22/5/2020).

Menurut Ide, pemecatan dan sanksi akademik layak dijatuhkan karena dugaan tindakan korupsi itu mencoreng nama UNJ sebagai perguruan tinggi pencetak guru. Forluni, kata dia, mendesak adanya perbaikan tata kelola UNJ.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Forluni, kata Ide, mengusulkan UNJ membentuk Satuan Pengawas Internal untuk mengawasi perilaku pejabat kampus dan mendorong transparansi penggunaan anggaran. Sehingga, data mengenai anggaran dapat diakses oleh publik.

Forum Alumni UNJ, kata dia, juga mendesak aparat hukum untuk mengusut motif di balik dugaan pemberian Tunjangan Hari Raya dari Komarudin ke pejabat Kemendikbud. Forluni menganggap pengusutan kasus ini bisa membersihkan budaya korupsi di perguruan tinggi dan Kemendikbud.

“Forluni UNJ menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi kementerian untuk menggali akar persoalan koruptif di lingkungan perguruan tinggi,” kata alumni Sejarah UNJ ini.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada Rabu, 20 Mei 2020.

Dwi diduga memberikan THR kepada pejabat Kemendikbud. Uang THR itu dikumpulkan dari Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ. KPK menyebut diduga pengumpulan itu diinisiasi oleh Komarudin.

KPK sempat memeriksa Rektor UNJ Komarudin dan sejumlah pejabat di UNJ serta Kemendikbud. Namun akhirnya, KPK melimpahkan kasus ini ke kepolisian dengan alasan mereka bukan penyelenggara negara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com