Beranda Umum Nasional Istri Posting Tulisan Semoga Rezim Ndang Tumbang, Anggota TNI Rindam Jaya Dipenjara...

Istri Posting Tulisan Semoga Rezim Ndang Tumbang, Anggota TNI Rindam Jaya Dipenjara 14 Hari. Dianggap Tak Mampu Kendalikan Keluarga Bertatus di Medsos

Kol Inf Nefra. Foto/Republika.co
Kol Inf Nefra. Foto/Republika.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Nasib anggota Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor (Serma) T di ujung tanduk.

Ia dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin militer hingga harus menjalani penahanan ringan 14 hari.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, Serma T harus menjalani hukuman, karena dianggap tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan media sosial (medsos) oleh prajurit TNI dan keluarga.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa yang dihadiri Wakil KSAD Letjen Moch Fachruddin, Komandan Pusat Polisi Militer AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono, Asisten Intelijen (Asintel) KSAD Mayjen Teguh Arief Indratmoko, Direktur Hukum AD Wahyoedho Indrajit, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD (Danpussansiad) Brigjen Iroth Sonny Edhie, di Mabes AD, Jakarta Pusat, Ahad (17/5), Serma T dianggap bersalah. Menurut Nefra, Serma T tidak mampu mengendalikan istrinya, SD yang menulis status di medsos Facebook.

Baca Juga :  Video Ajakan Presiden Prabowo untuk Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Picu Konflik Kepentingan, Bawaslu Kemungkinan  Tak Akan Panggil Prabowo

“Pertama, mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Nefra dalama siaran, Ahad malam WIB.

Kedua, lanjut Nefra, pimpinan sidang menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serma T terkait larangan penyalahgunaan medsos bagi prajurit TNI AD dan keluarganya.

“Sidang disiplin militer terhadap Serma T yang dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada Senin, 18 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, di Mako Rindam Jaya,” kata Nefra.

Dalam status di Facebook, SD sempat menulis agar pemerintah sekarang bisa cepat berhenti.

Baca Juga :  Di Boyolali Muncul Aksi Buang Susu, Budi Arie Bilang: Koperasi Tak Perlu Khawatir Soal Pasar

“Moga rezim ndang (segera) tumbang sebelum akhir 2020,” kata SD di akun medsosnya.

Status itu sempat dikomentari orang lain, lantaran suami SD berstatus TNI aktif. Meski begitu, kini akun milik SD sudah tidak ditemukan di Facebook.

www.republika.co.id