Beranda Umum Nasional Kebijakan Kerja dari Rumah Bagi ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni

Kebijakan Kerja dari Rumah Bagi ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Republika

JAKARTA JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Kebijakan work from home (WFH) akibat pandemi virus Corona bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran
Surat Edaran No. 57/2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo,  tertanggal 28 Mei 2020.

“Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020) tengah malam.

Dalam surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kampus Ditawari Konsesi Tambang, KIKA: Logika Sesat yang Harus Ditolak

Pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau the new normal yang mendukung produktivitas kerja.

Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PAN RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

www.tempo.co