Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kehilangan Pekerjaan Karena Corona, Kuli Bangunan di Semarang Bikin Uang Palsu Pakai Kertas HVS, Caranya Meniru di Youtube

Sigit Prasetyo menunjukkan uang palsunya saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (15/5/2020). Tribun Jateng/ Akbar Hari Mukti

UNGARAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang kuli bangunan bernama Sigit Prasetyo (25) warga Dusun Kaliulo, Klepu, Pringapus, Kabupaten Semarang, nekat membuat uang palsu. Barang-barang yang digunakan untuk membuat uang palsu tersebut berupa kertas HVS dan sebuah mesin print.

Dengan uang buatannya tersebut ia sempat memperdayai penjual hp, dengan cara membeli 1 unit hp second di penjual tersebut.

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono, mengatakan, pelaku dibekuk usai penjual hp itu, Ajunda Lucky mendapatkan uang palsu dari Sigit Prasetyo.

“Awalnya terjadi transaksi jual beli hp di Facebook, 26 April 2020 lalu.”

“Hp korban dibeli seharga Rp 1,1 juta oleh tersangka.”

“Keduanya bertemu di Pasar Karangjati, dan tersangka membayar hp tersebut.”

“Namun saat uang dicek kembali di rumah korban, ternyata uang itu palsu dan korban melaporkan ke kepolisian,” paparnya, Jumat (15/5/2020).

Pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya, 7 Mei 2020 kemarin.

Dari penangkapan tersangka, menurutnya Polres Semarang berhasil meringkus barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp6,5 juta.

Juga 1 hp merk Infinic Smart 4, printer Canon, gunting, kertas HVS, dan sepeda motor.

Uang palsu sebanyak Rp 6,5 juta ini kualitasnya biasa saja karena menggunakan kertas HVS dan hanya memiliki 7 nomor seri yang berbeda,” imbuhnya.

Sigit pun, menurut Kapolres dijerat UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Sementara Sigit mengaku belajar membuat uang palsu lewat Youtube.

Ia mengaku terpaksa membuat uang palsu disebabkan sudah 1,5 bulan tidak bekerja.

“Dampak corona saya tidak bekerja.”

“Sebelumnya saya kuli bangunan, saya kasihan sama istri dan anak saya,” jelasnya sambil berkaca-kaca.

Exit mobile version