Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Komplotan Pencuri Bermobil di Banjar Asri Sragen Ternyata Sindikat Curat Jaringan Jatim. Sudah 2 Kali Beraksi, Satu Napi Baru Sebulan Bebas dari Penjara

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat memimpin konferensi pers penangkapan komplotan pencuri jaringan Jatim di Mapolres, Selasa (19/5/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga pelaku komplotan pencuri asal Jawa Timur yang dibekuk usai beraksi di Perumahan Banjar Asri, Kelurahan Nglorog, Sragen, akhirnya dihadirkan ke Mapolres, Selasa (19/5/2020).

Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka ternyata sudah berulangkali melakukan pembobolan serupa.

Sasarannya adalah rumah kosong dengan modus merusak atau memotong gembok kunci pintu. Fakta itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Selasa (19/5/2020).

“Ketiga pelaku merupakan sindikat curat jaringan Jawa Timur. Modus operandi mereka membongkar rumah kosong, mengambil isinya dan langsung cari sasaran lain,” papar Kapolres di hadapan wartawan.

Ketiga pelaku dibekuk usai membobol rumah Tyas Adi Nugroho (34) di Jalan Merpati Gang 4 Banjar Asri RT 2/RW 10.

Komplotan pencuri itu terdeteksi mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Mereka beraksi saat rumah dalam kondisi kosong ditinggal penghuninya.

Ketiga pelaku masing-masing bernama Sukadi alias Bejo (48), warga Jalan Pucangan 1 No 28 B, Kecamatan Gubeng, Kertajaya, Surabaya.

Kemudian Fani Yanuar alias Fani (20) warga Desa Mancar RT 01/9, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jatim dan Revan Prasetyo alias Revan (35) asal Perum Bumi Citra No.41 Rt 12/ 03, Kecamatan Sidoarjo, Rangkah Kidul, Sidoarjo, Jatim.

Nama terakhir tercatat sebagai resedivis yang baru sebulan menghirup udara bebas dari program asimilasi dampak covid-19 di Lapas Sidoarjo.

Ketiganya dibekuk melalui pengejaran yang dilakukan tim Resmob Polres Sragen, Minggu (17/5/2020) dinihari. Dari pengakuan mereka, sebelumnya sudah beraksi di Sidoarjo dan Madiun.

“Pelaku ini residivis spesialis bongkar rumah. Dia baru keluar karena program asimiliasi,” terang Kapolres.

AKBP Raphael menambahkan ketiga pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong.

Mereka kemudian memotong gembok pintu rumah sebelum kemudian masuk dan menggasak uang dan barang elektronik di dalamnya.

“Kasus ini kita berhasil diungkap karena warga sigap melapor. Sehingga langsung kita koordinasikan dengan pos penyekatan Operasi Ketupat Candi di Masaran. Kita lakukan penyekatan di sana, pelaku langsung kita tangkap,” imbuhnya.

Dalam mobil yang dikendarai para pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti hasil pencurian. Di antaranya dua unit televisi, laptop, ponsel dan uang tunai Rp 5 juta.

“Total kerugian korban sekitar Rp 15 juta. Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo

Exit mobile version