Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kurva Covid-19 Menurun, Aliansi Ummat Islam Desak Bupati Karanganyar Cabut Pembatasan Salat Berjamaah di Masjid

Para jamaah menggelar salat berjamaah dengan penyekat antar saf. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Aliansi Ummat Islam Karanganyar (AUIK), mendorong bupati Juliyatmono menerbitkan surat edaran (SE) untuk kembali melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Bupati juga diminta mencabut pembatasan salat berjamaah di masjid.

Hal itu dikatakan Koordinator AUIK, Fadhlun Ali kepada wartawan, Minggu (31/05/2020). Menurut Fadhlun, salah satu pertimbangannya karena saat ini,wilayah Karanganyar, kasus Covid-19, cenderung mengalami penurunan.

Menurutnya, sebagian besar pengurus masjid di Karanganyar, telah melakukan koordinasi terkait hal itu. Termasuk meminta pendapat para ulama agar seluruh kegiatan beribadah di Masjid, dapat dilaksanakan kembali.

“Pengurus masjid pasti telah melakukan langkah antisipatif mencegah terjadinya penularan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan ibadah. Untuk itu, kita minta bupati segera mencabut pembatasan shalat berjamaah di masjid,” terang Fadhlun.

Disisi lain, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar, saat ini sedang menyiapkan diri menuju tatanan normal baru (new normal).

Langkah awal telah dilakukan dengan memberikan ijin kepada pedagang kaki lima (PKL) khusus kuliner yang berada di Taman Pancasila dan alun-alun Karanganyar.

“Kita lakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama menuju new normal, kita berikan ijin kepada para PKL khusus warga Karanganyar. Tentu saja dengan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan protokol kesehatan. Selanjutnya, membuka kembali fasilitas olah raga, pariwisata dan tempat ibadah,” kata bupati Bupati Karanganyar, Juliyatmono dua hari lalu. Wardoyo

Exit mobile version