Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Libur Sekolah di Karanganyar Resmi Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020. Siswa dan Guru Diminta ikuti Pembelajaran di TVRI

Ilustrasi Siswa SD

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memutuskan kembali memperpanjang masa belajar siswa sekolah di rumah hingga 29 Mei 2020.

Kondisi pandemi corona virus atau covid-19 yang belum mereka menjadi alasan masa belajar di rumah kembali diperpanjang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Tarsa menyampaikan, masa belajar di rumah untuk siswa belajar akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Selama belajar di rumah, siswa dan guru diwajibkan mengikuti pembelajaran melalui siaran rumah belajar di saluran TVRI.

Selain itu Disdikbud juga bekerja sama dengan Radio Swiba Karanganyar sebagai media belajar.

“Jadwalnya diatur supaya tidak bentrok dengan tayangan TVRI. Waktunya Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB. Jadwalnya diserahkan kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dibantu pengawas,” paparnya kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskannya, kerja sama dengan Radio Swiba karena jaringannya dapat menjangkau daerah terjauh dari Karanganyar Kota seperti Jenawi dan Jatiyoso.

Dengan adanya siaran Radio Swiba dapat mengantisipasi beberapa siswa yang kesulitan mendapatkan pembelajaran melaui siaran TVRI.

“Guru dipilih yang terbaik (siaran Radio Swiba). Waktunya per paket 30 menit.Mata pelajarannya kan juga banyak,” jelasnya.

Terpisah, Kepala SMPN 4 Jatiyoso, Nardi menambahkan, sampai saat ini belum mendapat laporan adanya permasalahan terkait pembelajaran para siswa selama belajar di rumah.

Hanya saja ada sedikit kendala terkait teknis laporan tugas para siswa.

“Terutama guru yang mengajar siswa dalam jumlah banyak. Saat laporan tugas via aplikasi pesan singkat secara bersamaan kan agak berat,” imbuhnya. Wardoyo

Exit mobile version