JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

MAKI: OTT KPK Yang Seret Rektor UNJ Amburadul

Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin / tempo.co
   


JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menyeret Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) amburadul.

Oleh karena itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman bakal mengadukan hal itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini,” kata Boyamin Saiman, Jumat (22/5/2020).

Boyamin mengatakan salah satu yang amburadul dari operasi ini adalah kasus yang kemudian diserahkan kepada polisi dengan alasan tak ada penyelenggara negara.

Ia melihat alasan pelimpahan KPK kepada polisi sangat janggal, karena apapun jabatan tinggi di kementerian pendidikan, mestinya lembaga antikorupsi ini tetap lanjut menangani perkara itu sendiri.

Apalagi, kata Boyamin, rektor adalah penyelenggara negara. Ia memiliki kewajiban melaporkan hartanya ke LHKPN.

“Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal,” kata dia.

Boyamin pun mempertanyakan, jika KPK menyebut tak ada unsur penyelenggara negara, maka akan dengan pasal apa polisi mengusutnya.

“Apa dengan pasal pungutan liar? Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK. Dengan melimpahkan begitu saja ke Polri itu namanya lempar masalah ke aparat penegak hukum lainnya,” kata Boyamin.

www.tempo.co

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com