Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Membahayakan Penerbangan, 6 Balon Udara Siap Terbang Digagalkan dan Disita Polisi di Kalikajar. Warga Diingatkan Ancaman 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi balon udara. Foto/Istimewa

WONOSOBO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran pemerintah Kecamatan Kalikajar didukung Koramil dan Polsek setempat menindak tegas upaya penerbangan balon udara, baik yang hendak dilepas secara liar maupun ditambatkan pada tali.

Sebanyak enam buah balon yang siap diterbangkan berhasil digagalkan dan diamankan.

Camat Kalikajar Bambang Triyono menyebut, tindakan tersebut menjadi upaya preventif demi keamanan penerbangan.

Selain itu juga untuk menghindari munculnya potensi keramaian dan kerumunan massa, saat balon diterbangkan.

“Hari ini, yang merupakan hari kedua monitoring dan patroli bersama di wilayah Kalikajar. Tim dapat mengeksekusi dan menggagalkan enam buah balon udara yang siap diterbangkan, baik yang ditambatkan maupun akan dilepas oleh warga,” ungkap Bambang dilansir Tribratanews, Jumat (29/5/2020).

Menurutnya, balon-balon tersebut disita untuk diamankan oleh tim. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengamankan dua orang pembuat balon udara warga Desa Kembaran.

“Keduanya diamankan karena kurang kooperatif, sehingga akan diberikan pembinaan oleh petugas di Polsek Kalikajar,” terang Bambang.

Dia menjelaskan, selain upaya patroli dan pemantauan balon udara, tim gabungan juga menggencarkan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Mereka menyisir tempat kolongan merpati yang masih aktif dan langsung merobohkan, menyita merpati termasuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku.

“Warga Kalikajar kami imbau tetap menjaga kesehatan, dengan disiplin melakukan social distancing dan pembatasan pergerakan keluar atau masuk desa, demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Bambang bersama jajaran Forkompinca Kalikajar mengaku, akan terus melakukan patroli wilayah hingga H+7 lebaran, demi menghindarkan warga dari potensi membahayakan penerbangan dan penularan Covid-19.

“Dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil disebutkan, penerbangan balon udara liar akan dikenai sanksi, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkas Bambang. Edward

Exit mobile version