JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Muhammadiyah Tolak Seluruh Substansi RUU Cipta Kerja

Massa gabungan Buruh dan Mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020 lalu. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Menganggap bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Muhammadiyah menolak seluruh substansi RUU Cipta Kerja.

“Selanjutnya mengharapkan penuh pengertian pemerintah untuk menarik keseluruhan draf RUU Cipta Kerja,” demikian pernyataan sikap Pimpinan Pusat Muhammadiya yang diterima Tempo di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Rekomendasi itu merupakan kesimpulan diskusi terarah Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah. Serta, Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Hukum Muhammadiyah se-Indonesia.

Sekiranya pemerintah ingin meningkatkan komitmen pada peningkatan perekonomian negara, maka Muhammadiyah menilai harus ditempuh dengan penuh seksama.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

“Dalam bentuk kajian etis-akademis,” tulis Muhammadiyah.

RUU Cipta Kerja hanyalah satu dari sekian rancangan aturan yang ditolak olek Muhammadiyah. Selain RUU Cipta Kerja, Muhammadiyah juga menolak RUU Mineral dan Batu Bara atau Minerba yang baru saja disahkan menjadi UU, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 alias Perpu Corona, hingga Perpres Pelibatan TNI.

Muhammadiyah menyampaikan sejumlah alasan di balik penolakan itu. Salah satunya karena pembahasan RUU Cipta kerja tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak melibatkan partisipasi publik.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

RUU Cipta Kerja adalah salah satu UU usulan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tanggal 12 Februari 2020, surat presiden, draf, dan naskah akademik RUU Cipta Kerja tersebut resmi diserahkan ke DPR.

Saat ini, di tengah pandemi Covid-19, panitia kerja RUU Cipta Kerja terus melanjutkan pembahasan. Pembahasan bahkan dilakukan di masa reses sekalipun.

“Kalau sudah diumumkan (jadwal pembahasan) berarti ada dan telah disetujui pimpinan,” kata anggota Panja RUU Cipta Kerja Hendrawan Supratikno, Selasa (19/5/2020).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com