JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) kembali beredar berita hoaks yang mencatut nama Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Surat itu berupa pemberitahuan berkop logo dan tulisan Majelis Ulama Indonesia. Namun kop surat itu tak seperti kop surat resmi MUI yang mencantumkan alamat lengkap, nomor telepon, alamat e-mail dan memuat aksara Arab di bagian paling atas.
Dalam surat yang mengklaim berasal dari Sekretaris MUI itu, tertulis seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di seluruh Indonesia berhati-hati dan waspada terhadap rapid test Covid-19.
Surat itu menyebut rapid test adalah ‘modus operandi PKI atas perintah negara komunis Cina untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun negara muslim lain’.
Surat itu juga menyinggung peristiwa 1948 dan 1965, dengan menyebut bahwa para tokoh agama Islam sering ditipu oleh PKI.
Menurut pembuat seruan, jika para ulama melakukan rapid test dan hasilnya positif, akan dikarantina kemudian disuntik racun dengan dalih pengobatan.
Selain itu, tertulis pula agar para orang tua menolak jika pemerintah ingin melakukan imunisasi Corona terhadap anak-anak.
“Umat muslim sedang di dzolimi oleh pihak-pihak komunis yang berlindung dalam wadah kekuasaan pemerintahan,” demikian tertulis dalam seruan tertanggal 3 April 2020 itu.
Saat dikonfirmasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tak pernah mengeluarkan seruan yang meminta ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia untuk menolak rapid test.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan Komunikasi, Amirsyah Tambunan mengatakan seruan itu adalah hoaks.
“Itu berita hoaks yang sangat tidak masuk akal,” kata Amirsyah kepada Tempo, Minggu (24/5/2020) malam.
Amirsyah meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh upaya adu domba tersebut. Dia mewanti-wanti agar semua pihak berpikir rasional dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Amirsyah juga mengatakan MUI tak menolak rapid test. “Secara medis kan orang harus di-rapid test untuk mengecek apakah dia terinfeksi atau tidak,” kata Amirsyah. Menurut dia, sejumlah ulama MUI di Jawa Barat pun turut menjalani rapid test.
Amirsyah mengatakan sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang berusaha memprovokasi MUI dan masyarakat lainnya. Ia pun meminta kepolisian untuk mengusut pembuat hoaks tersebut. Meski begitu Amirsyah mengatakan permintaan ini bersifat lisan saja, belum akan dilakukan pelaporan resmi.
“Supaya pelakunya mendapat sanksi yang tegas, karena itu jelas-jelas merusak nama MUI. Kan sudah ada pidananya untuk siapa yang mengedarkan berita bohong,” kata Amirsyah.
Amirsyah mengatakan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. MUI pun sepakat bahwa pencegahan adalah garda terdepan demi membantu para tenaga medis agar tak kewalahan.