Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ombudsman Khawatirkan Bandara Soetta Jadi Cluster Baru Covid-19, Ini 3 Indikasinya

ILustrasi virus corona atau Covid-19. Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Operasionalisasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) dikhawatirkan bakal menjadikan bandara tersebut menjadi cluster baru Covid-19.

Penilaian itu sisampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
Melalui Sidak yang digelar 16 Mei lalu, setidaknya Ombudsman menemukan higa indikasi yang menjadi dasar kekhawatiran tersebut.

“Kami menemukan, ada potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana cluster penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Selasa (19/5/2020).

Menurut Teguh, tiga indikasi potensi tersebut adalah pertama, seluruh dokumen perjalanan penumpang angkutan khusus tidak ada yang divalidasi keabsahannya. Dia menilai petugas bandara tidak mampu mengecek berkas-berkas penumpang.

Bahkan, saat penumpukan penumpang terjadi pada 14 Mei 2020, tim menemukan hanya ada satu pos cek poin yang melayani penumpang untuk 13 penerbangan.

“Jadi dengan situasi ini bisa dipastikan, tidak ada proses check and re-check oleh petugas di lapangan terhadap keabsahan dokumen tersebut,” tuturnya.

Kedua, Ombudsman menemukan beberapa penumpang tetap bisa berangkat sekalipun dinyatakan tak memenuhi syarat atau dokumennya tidak lengkap.

Dengan begitu, dia menengarai lemahnya pengawasan tidak hanya terjadi di pos validasi, tapi juga pengecekan kelengkapan dokumen penumpang.

Ketiga, Ombudsman menemukan tidak adanya proses sterilisasi kawasan pemeriksaan. Karena itu, banyak pihak yang tidak berkepentingan, termasuk orang yang diduga calo, meloloskan calon penumpang.

“Ombudsman menemukan pihak-pihak tersebut juga menawarkan jasa bantuan di Drop Zone Area. Mereka menawarkan jasa membantu penumpang untuk berangkat atau jika pesawat telah memenuhi batas kuota,” tuturnya.

Melihat kenyataan tersebut, ujar Teguh,
Ombudsman mengkhawatirkan hal yang sama akan terjadi puka di stasiun kereta. Sebab, saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga telah mengoperasikan angkutan luar biasa.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang larangan mudik segera dievaluasi.

Lembaga tersebut menilai, realisasi penegakan beleid itu masih lemah dan menyebabkan terjadinya potensi pelanggaran.

Adapun permintaan evaluasi itu dialamatkan kepada Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Exit mobile version