Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Parah, 2 Istri Perangkat Desa di Sragen Masuk Daftar Penerima BST Kemensos. Yang Satu Legawa Mundur, Yang Satu Mencak-Mencak Tak Terima Dicoret

Ilustrasi uang

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus salah sasaran penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dari kementerian sosial (Kemensos) terpampang jelas di Sragen.

Salah satu yang paling mencolok adalah di Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon. Di desa ini, ada dua istri perangkat desa yang secara mengejutkan ketiban rejeki masuk daftar penerima.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , keduanya adalah istri salah satu Kadus dan Kaur. Celakanya, saat dilakukan validasi dan verifikasi, keduanya berbeda reaksi.

Yang istri Kadus dengan legawa mundur dan menurut dicoret dari daftar penerima bantuan Rp 600.000 perbulan itu. Namun yang istri Kaur menolak dicoret dan ngotot ingin tetap menerima karena sudah masuk di daftar.

Menurut sejumlah tokoh, aksi protes sempat dilayangkan oknum Kaur karena tidak terima nama istrinya dianulir. Tak hanya ke desa dan camat, yang bersangkutan bahkan sempat mengadu ke dinas sosial kabupaten dan ngotot tak mau dicoret.

“Iya benar. Yang istri perangkat desa di salah satu kecamatan Tanon ada yang menerima. Sudah saya coret dan sudah tidak bisa menerima. Dia mau marah- marah dan mau komplen ya nggak papa. Sudah saya saya coret tidak jadi menerima,” papar Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Sragen, Finuril Hidayati, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (15/5/2020).

Mewakili Kadinsos Joko Saryono, ia mengatakan pedoman penyaluran BST dari Mensos dan KPK sudah sangat jelas.

Bahwa kriteria utama adalah miskin secara ekonomi terlebih dahulu. Kemudian data dari Kemensos diturunkan ke desa untuk dilakukan verifikasi apakah sesuai dan layak menurut ketentuan atau tidak.

Pada kasus di Kalikobok, ia menegaskan ada temuan istri perangkat desa yang masih masuk daftar penerima. Pihak desa juga sudah ada verifikatornya.

Karena dipandang sudah mampu, maka istri perangkat desa itu akhirnya tetap dicoret meski yang bersangkutan berusaja berontak.

“Dia marah-marah ke sini mau melapor. Ya terserah. Pokoknya acuan kami jelas surat dari KPK dan Surat Kemensos dan verikatornya itu dari desa ada. Sampai ke Dinsos kita yang finishing,” jelasnya.

Lebih lanjut, Finuril menguraikan data soal masuknya nama istri perangkat desa di Kalikobok itu masuk ke Dinsos tanggal 6 Mei.

Data itu kemudian diverifikasi tanggal 7-8 Mei dan selesai baru kemudian dishare kembali ke kecamatan serta desa.

“Hari Senin kita tunggu nggak selesai. Kita tunggu lagi sampai jam 21.00 malam, kita rekap satu- satu sampai jam 24.00 malam baru selesai. Besoknya kita konsolidasi sama PT Pos baru dicairkan,” ujarnya.

Dengan proses itu, jika ada ada desa yang merasa tidak dilibatkan dalam proses verifikasi, pihaknya menegaskan hal itu tidak benar.

Termasuk proses pencoretan di Kalikobok, juga sudah dilakukan sesuai aturan. Bahwa data BST turun dari Kemensos kemudian disandingkan dengan data PT Pos.

“Setelah itu kemudian kita kirim ke kecamatan dan dishare ke desa untuk diverifikasi. Yang dobel dengan PKH kita coret, dobel dengan BPNT jangan dimasukan. Yang sudah mampu juga dicoret. Yang lebih tahu itu RT, RW dan desa,” tegasnya.

Terpisah, Kades Kalikobok, Widoyo tidak menampik masuknya dua nama istri perangkat desanya di daftar penerima BST Kemensos.

Pihaknya tahu setelah menerima edaran daftar warga penerima BST dan ada 45 warganya yang masuk daftar. Setelah itu, desa menerima edaran dari Dinas Sosial dan Camat untuk melakukan verifikasi data penerima.

Terhadap data itu, yang sudah meninggal, pindah dan mampu diminta diverifikasi. Saat verifikasi itu baru diketahui ada dua istri perangkat desanya yang masuk daftar.

“Satu istrinya Pak Bayan dan satunya lagi istrinya Pak Kaur. Yang Pak Bayan dengan rendah hati dikembalikan ke Dinsos. Nah yang satunya mungkin agak gelo atau gimana. Tapi akhirnya sudah kita selesaikan. Dari dinas mencoret, ya sudah akhirnya yang bersangkutan juga bisa menerima,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version