Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pembunuhan Sadis Banyuanyar Solo, Terkuak Kenapa Kedua Korban Tak Berpakaian. Bukan Ditelanjangi Tapi Karena Ini

Proses rekontruksi kasus pembunuhan di Banyuanyar Solo, Rabu (14/5/2020). Pelaku peragakan 38 adegan. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rekonstruksi pembunuhan sadis di kawasan Banyuanyar, Banjarsari, yang menewaskan Sunarno (49) dan Triyani (36), 9 April silam memunculkan berbagai fakta. Tersangka pria berusia 54 tahun berinisial AMC alias G alias C diketahui membeli tiga bungkus racun tikus di Pasar Depok.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito menjelaskan, racun itu kemudian dimasukkan ke dalam jus buah naga yang dibuat korban Triyani. Kedua korban lantas meminum jus tersebut sebelum akhirnya meregang nyawa.

“Jadi tersangka ini membeli racun tikus di Pasar Depok. Setelah di Rumah kontrakan, dia menyuruh korban perempuan membuat jus kemudian memasukkan racun dalam jus itu,” kata Purbo kepada wartawan usai rekontruksi.

Dia memaparkan, efek dari racun yang diminum tersebut membuat organ bagian dalam panas sehingga korban sampai membuka baju dan celana. Terlebih dalam hasil laboratorium yang diketahui dalam kandungan racun tikus terdapat sianida.

“Reaksi racun tikus ini juga cepat. Ketika korban meminum kemudian merasa kepanasan, akhirnya membuka pakaian,” jelasnya.

Reka ulang di dalam rumah berlangsung tertutup. Petugas kepolisian dari Sat Sabhara juga disiagakan di lokasi rekontruksi.

“Ada 38 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka. Semuanya sesuai dengan keterangan saat diperiksa,” tegas Purbo.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Sunarno awalnya akan bertransaksi pembelian tanah di daerah Boyolali. Sunarno sendiri sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 725 juta.

Tersangka lantas datang ke kontrakan Sunarno dan meminta Triyani untuk membuatkan minuman jus. Namun tanpa diketahui kedua korban, bahan-bahan tersebut sudah dicampur dengan racun tikus.

Kedua korban yang tak mengetahui jika jus sudah diracun akhirnya meminunya. Tak pelak, kedua korban akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati. Prabowo

Exit mobile version