Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Penentuan Penerima BLT Dana Desa Harus Melalui Musyawarah Desa. Besarnya Harus Rp 600.000 Perbulan, Kades Diminta Berani Validasi dan Coret Yang Tak Layak!

Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen menegaskan penentuan warga calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) dampak corona dari dana desa, harus melalui mekanisme rapat musyawarah desa.

Selain itu, besarnya BLT Dana Desa harus Rp 600.000 perbulan sesuai ketentuan. Hal itu disampaikan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Sabtu (9/5/2020).

Ia mengatakan aturan soal BLT dana desa untuk warga terdampak corona sudah jelas. Yakni desa dengan DD di bawah Rp 800 juta adalah Rp 25 persen dari DD.

Kemudian di atas Rp 800 juta ke atas adalah 30 persen dari DD. Jumlah warga penerimanya, disesuaikan dengan alokasi anggaran tersebut. Namun nominal yang diberikan kepada setiap warga wajib Rp 600.000 selama tiga bulan.

“Harus Rp 600.000 karena ketentuannya begitu. Nggak boleh dikurangi, atau dibagi rata, atau bahkan dibelikan sembako. Ikuti aturan saja,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Tatag menguraikan penentuan calon penerima juga sudah ada ketentuannya. Yakni desa harus menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dengan menghadirkan Satgas dan RT untuk menentukan data siapa saja calon penerima yang memenuhi kriteria.

Dari hasil Musdes, nantinya dibuat dengan Peraturan Kades (Perkades) yang selanjutnya dibawa ke Camat selaku perwakilan bupati.

“Pengusulannya kami serahkan ke desa siapa-siapa yang memenuhi kriteria dapat BLT Dana Desa. Apabila sudah di-Musdeskan baru ditetapkan Perkades. Nanti cukup disetujui camat. Tidak perlu menunggu persetujuan bupati,” terangnya.

Terkait pencairan, nantinya tergantung kesiapan desa. Sementara, perihal adanya keluhan terbatasnya kuota yang rata-rata per RT di setiap tak lebih dari 5 penerima, Sekda meminta pihak desa dan Satgas benar-benar cermat dan tegas dalam melakukan evaluasi, verifikasi dan validasi data-data warga penerima bantuan lain.

Seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), DTKS Perluasan dan data warga penerima bantuan dari provinsi.

“Nah setelah semua diverifikasi dan divalidasi data-data itu, baru ditentukan yang memenuhi kriteria dan tidak masuk di data-data itu siapa saja. Karena penerima BLT Dana Desa itu prinsipnya nggak boleh menerima dari program lain atau dobel. Makanya di sini dibutuhkan keberanian memverifikasi, bahkan mencoret jika sekiranya ada calon penerima yang sudah mampu atau kurang layak menerima,” tegasnya.

Sekda menambahkan jumlah DTKS di Sragen tercatat sebanyak 110.998 orang. Wardoyo

Exit mobile version