PUJIYONO
Guru Besar Ilmu Hukum FH UNS

Kata “Penumpang Gelap” lagi ramai dibicarakan.  Penumpang Gelap diambil dari bahasa Belanda ‘zwarterijder’ (zwart = hitam, gelap, rijder = penumpang), dalam Bahasa Inggris istilah ini sulit ditemukan, kita mengenal istilah lain, yakni free rider, yang memiliki arti berbeda dengan penumpang gelap. Istilah zwarterijder populer berasal dari dunia perkeretaapian Belanda. Zwarterijder adalah penumpang yang naik tidak membayar. 

Istilah ini lebih mirip dalam padanan “penumpang gelap” dibanding istilah free rider dari Bahasa Inggris. Kata penumpang gelap terdiri dari dua kata yakni penumpang dan gelap, artinya penumpang yang tidak jelas karena tidak membayar karcis. Kalau membayar karcis diartikan mengeluarkan uang dan uang adalah tanda effort/usaha seseorang, sedangkan naik kereta adalah kenikmatan atau kemanfaatan yang diperoleh. Maka “penumpang gelap” secara istilah dapat diartikan orang yang tidak melakukan sesuatu, tidak berkorban tetapi mendapatkan kemanfaatan atau kenikmatan. Ya kalau pun toh mengeluarkan usaha, sedikitlah! Usaha memble, untung gede!

Istilah ini kembali populer sejak isu pandemik Covid-19 di Indonesia. Digunakan baik untuk kasus-kasus sederhana sampai kasus yang berat. Nah, penggunaan yang pertama dalam kasus mudik. Sejak Presiden Jokowi melarang aktivitas mudik, saat pandemik Covid-19, resmi berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 sampai Minggu, 31 Mei 2020. Penumpang gelap sering muncul dalam pemberitaan.

Entah siapa yang memulai, meskipun kurang tepat tetapi istilah ini tetap digunakan. Penumpang gelap bukan mereka yang tidak membayar karcis, tetapi mereka yang nekat atau sembunyi-sembunyi untuk dapat mudik, pulang ke kampung halaman. Jadi Penumpang gelap disini diartikan sebagai orang yang nekat mudik meskipun sudah jelas dilarang. Sanksi hukumnya bagi yang nekat  bila merujuk Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta. Berat kan? Makanya tahan keinginan, jangan mudik! Meskipun ingin ketemu orang tua, kerabat, ataupun calon pendamping hidup di kampung, guna menghentikan dan mempersempit ruang gerak penyebaran virus corona, kita sebagai rakyat diminta oleh pemerintah untuk mempersempit ruang gerak kita dengan menghentikan ritual tahunan tersebut. Bahkan sebelum meninggal, almarhum Didi Kempot sudah merelease lagu: Ojo Mudik.

Penggunaan istilah penumpang gelap selanjutnya, ini yang agak berat karena terkait dengan pihak-pihak yang memanfaatkan kebijakan negara untuk keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi ini dapat bermacam-macam wujudnya, tapi yang paling terlihat adalah keuntungan finansial. Seperti kita ketahui, sebagai respon atas pandemi covid 19, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi, kebijakan dan program.

Salah satu regulasi yang berpotensi mengundang para penumpang gelap adalah Perpu No 1 Tahun 2020. Di dalam Pasal 27 seolah membuka para penumpang gelap untuk masuk. Setidaknya dua potensi yang memungkinkan, yakni pertama dalam ayat (1) menyebutkan bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah adalah bagian dari upaya untuk penyelamatan perekonomian dari krisis, bukan merupakan kerugian negara. Jadi, seandainya ada kerugian negara maka harus dimaklumi itu adalah bagian dari upaya penyelamatan ekonomi. Kalau belum dilaksanakan saja sudah ada proteksi demikian, bukankah ini justru akan mengundang moral hazard dan perilaku korupsi ?

Ternyata proteksi tidak berhenti disitu, di ayat (2) lebih tegas lagi bahwa pengambil dan pelaksana kebijakan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupu pidana. Artinya, ketentuan ini akan membuka peluang bagi ”orang-orang jahat” untuk berlindung dan memanfaatkan. Masuklah para Penumpang Gelap, begitu?

Meskipun posisioning hukumnya bisa kita perdebatkan, tetapi kita bicara dampaknya saja ke masayarakat. Seperti kita ketahui bahwa tindak lanjut dari Perpu tersebut, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana Rp 405 triliun untuk mengatasi dampak Corona. Rp 110 triliun di antaranya untuk jaring pengaman sosial, agar mereka yang berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah tidak makin terperosok ke jurang kemiskinan. Kebijakan ini tentu sangat baik, karena pandemik Corona telah menyebabkan PHK dan penambahan warga miskin. Bahkan skenario buruk pandemik ini akan menyebabkan total jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan menjadi 37,9 juta orang, atau 14,35 persen dari total penduduk Indonesia.

Sederhananya, jangan sampai anggaran sebesar itu dikeluarkan tetapi masih ada orang yang mati karena kelaparan, karena tidak tepat sasaran. Ini penting, karena pada 20 April lalu, Yuli Nur Amelia meninggal di Serang, Banten, karena kelaparan. Ini menandakan bahwa bansos terlambat atau tidak sampai. Keempat anaknya, salah satunya masih bayi, juga ditemukan kelaparan, karena hanya bertahan dengan meminum air galon. Lalu kepada siapa rakyat akan menyalahkan?

Belum lagi potensi politisasi bantuan. Nah jangan sampai musim Pilkada juga mengacaukan skema dan kebijakan bantuan pemerintah gara-gara ingin memenangkan calon tertentu. Ini juga berpotensi masuk kategori Penumpang Gelap!

Kekuasaan sungguh akan menarik banyak orang untuk terlibat bahkan berebut. Bukan itu saja, dengan kekuasaan juga akan sanggup mengkapitasi dan menyalurkan kebaikan, termasuk kepada yang paling berhak. Dan kita percaya pemerintah kita berkomitmen untuk itu. Namun demikian, kita juga harus waspada terhadap para penumpang gelap. Bagaimana tidak, kita dapat menyaksikan kondisi yang saling berlawanan. Satu sisi rakyat bersedih karena ada orang kelaparan, tetapi di sisi yang lain ada orang-orang yang tetap dan semakin bahagia karena mandapat proyek pemerintah dengan tidak wajar.

Kasus kartu prakerja misalnya. Pemerintah bekerja sama dengan platform digital sebagai penyedia pelatihan kerja daring yang anggaranya mencapai Rp 5,6 triliun  namun pelatihannya begitu-begitu saja. Ibaratnya; kerja memble untung gede! Apakah yang demikian ini masuk kategori penumpang gelap?. (*)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com