Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Perpu Penundaan Pilkada Terbit, KPU Punya Banyak Waktu Lakukan Persiapan

Ilustrasi Pilkada serentak 2020

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Pilkada diapresiasi oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan Perpu tersebut justru membuat pihaknya memiliki waktu yang memadai untuk menindaklanjutinya.

Pramono mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti Perpu itu dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada.

KPU akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan terkait dengan kepastian penyelesaian wabah

“Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi,” kata Pramono dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).

Jika ditunda lebih lama lagi, menurut Ubaid, harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3).

Pramono mengapresiasi pemerintah yang mau mengakomodir beberapa usulan KPU menegaskan kewenangan pihaknya dalam menunda maupun melanjutkan Pilkada.

Pasalnya, kata dia, sebelumnya tidak ada aturan jelas siapa yang berwenang menunda Pilkada jika gangguan bersifat nasional.

“Dengan Perpu ini menjadi jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 122A, bahwa kewenangan itu di tangan KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR,” tuturnya.

Exit mobile version