JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Resmi Dilaporkan Muannas Alaidid ke Polisi, Farid Gaban Tunjuk LBH Jadi Pengacara

Saksi pelapor dalam sidang ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, Muannas Alaidid, dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Resmi dilaporkan oleh pengacaa Muannas Alaidid ke Polisi, akhirnya jurnalis senior, Farid Gaban menunjuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Pers sebagai penasehat hukum.

“Kalau soal hukum, nanti silahkan kontak LBH Pers dan YLBHI yang sudah saya tunjuk sebagai pengacara,” kata Farid Gaban saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

Sebelumnya, melalui akun Twitternya @muannas_alaidid, menyatakan telah resmi melaporkan Farid Gaban ke polisi.

“Hari ini sy sdh resmi melaporkan Pemilik Akun Twitter FG ke pihak berwenang, biarkan hukum yang menentukan apakah konten yang dibuatnya soal kerja sama itu adalah tuduhan atau sekedar kritik meski dia sadar memang kegiatan launching itu tdk ada aliran dana dr apbn dan belum membaca perjanjian,” tulis Muannas dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (27/5/2020).

Saat dikonfirmasi, Muannas membenarkan bahwa laporan dibuat ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (27/5/2020).

Diketahui, Farid Gaban dilaporkan atas perkara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial.

Laporan Muannas terdaftar dengan nomor LP/3.0001/V/YAN2.5/2020/SPKT PMJ. Dalam surat tanda bukti lapor, pihak terlapor dalam kasus ini tertulis sebagai pemilik akun Twitter Farid Gaban. Sedangkan bentuk kerugian tertulis imateriil.

Muannas menjelaskan bahwa laporannya dibuat atas cuitan Farid Gaban mengenai kerja sama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan situs jual beli online Blibli.com. Cuitan itu berbunyi, “Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?”.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus belum bisa memberi penjelasan lebih detail tentang laporan Muannas Alaidid itu. “Nanti saya cek dulu,” ujarnya.

www.tempo.co


Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com