Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Selain Kasus Harun Masiku, Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Suap Gubernur Papua Barat

Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Komisioner KPU tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan selain tersangkut kasus suap kader PDIP Harun Masiku, juga didakwa menerima suap Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Uang Rp 500 juta dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Wahyu Setiawan meminjam rekening istri dan sepupunya bernama Ika Indrayani.

Wahyu Setiawan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Dakwaan KPK terhadap Wahyu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu pada 8 Januari 2020 di Bandara Soekarno-Hatta.

Dakwaan tidak hanya untuk tindakan menerima suap Rp 600 juta ketika menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) oleh dua kader PDI Perjuangan, Harun Masiku dan Saeful Bahri. Tapi juga suap yang lain, yakni suap dari Gubernur Papua Barat tersebut.

Perkara tersebut dimulai ketika Caleg PDIP Dapil I Sumsel Nazarudin Kiemas menjelang Pemilu pada April 2019.

Berdasarkan hasil pemilu, almarhum mendapat suara terbanyak di dapil itu. Rapat Pleno PDIP pada Juli 2019 memutuskan suara Nazarudin akan dilimpahkan ke Harun Masiku.

KPU menolak permohonan PDIP dengan alasan suara Riezky Aprilia lebih banyak ketimbang Harun. Riezky pun ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih pada 1 Oktober 2019.

Saeful menghubungi koleganya mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina untuk menjadi penghubung dengan Wahyu Setiawan.

Saeful, yang juga anggota Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menawarkan uang Rp 750 juta. Namun, menurut Jaksa KPU, Wahyu meminta Rp 1 miliar.

Penyerahan uang dalam dua tahap. Pertama, pada 17 Desember 2019 sebanyak Rp 400 juta via Tio di restoran Mal Plaza Indonesia. Berikutnya 26 Desember 2019, Rp 400 juta via Tio di Mal Pejaten Village.

Pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan diketahui meminta Tio mengirimkan Rp 50 juta uang ke rekeningnya.

Exit mobile version