Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ketahuan Sudah Mampu dan Meninggal, Puluhan Penerima BST Kemensos di Karanganyar Langsung Dicoret. Ada 8.000 Masih Diajukan

Ilustrasi uang

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinas Sosial Karanganyar melansir puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kemensos di Kabupaten Karanganyar, telah dinonaktifkan atau dicoret dari daftar.

Mereka dipastikan batal menerima dana kompensasi bagi warga terdampak corona virus arau covid-19 dari Kemensos tersebut.

Hal itu disampaikan Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar, Marno kemarin. Ia menyampaikan hingga kini sudah ada 52 KPM yang dinonaktifkan.

Mereka terdiri dari 29 penerima bantuan yang disalurkan melalui Bank Himbara dan 23 penerima disalurkan melalui PT Pos. Menurutnya, pencoretan dilakukan karena mereka dinilai sudah mampu, sudah meninggal dan pindah domisili.

“Ada yang sudah meninggal dunia, sudah mampu dan pindah. Data kita kembalikan ke desa. Dari Bank Himbara ada 29 penerima dan lewat PT Pos ada 23 penerima. Total ada 52 KPM yang kita nonaktifkan,” paparnya, Sabtu (16/5/2020).

Pemkab Karanganyar mendapat kuota penerima BST sejumlah 25.836. Namun kuota BST yang diterima sejumlah 17.721 KPM.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Kebanyakan penyaluran BST dilakukan melalui PT Pos Indonesia di masing-masing desa.

Marno menguraikan selain 52 KPM dicoret, saat ini ada sekitar 8.000 an yang baru diajukan ke pusay. Hingga Kamis (14/5/2020), dari kuota 25.836, sudah ada data valid sekitar 24.000an.

“Tapi itu masih menunggu penetapan dari kementerian. Waktunya tidak sama, kita masih menunggu,” terangnya.

Marno mengungkapkan, terkait waktu penetapan data penerima BST tersebut tergantung dari pusat. Mengingat Dinsos sifatnya hanya mengusulkan.

Bantuan dengan nominal Rp 600 ribu dari Kemensos itu diberikan per bulan selama 3 bulan. Bantuan tersebut diberikan bagi KPM yang terdampak adanya pandemi virus corona. Wardoyo

Exit mobile version